Berita Jember

Jaksa Pasang Alat Deteksi Terhadap Dua Tahanan Kota di Jember

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah memasang alat pendeteksi terhadap dua tersangka yang menjalani tahanan kota

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Kejari Jember
Jaksa memasang alat pendeteksi terhadap tahanan kota di Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBERKejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah memasang alat pendeteksi terhadap dua tersangka yang menjalani tahanan kota.

Jaksa memasangkan alat deteksi terhadap dua tersangka kasus penipuan yang berinisial NR dan AS sejak April 2024 hingga sekarang. Selama keduanya jadi tahanan kota di Kabupaten Jember.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Arief Fatchurrohman mengungkapkan, dua tersangka yang kakinya dipasang alat pendeteksi itu satu perempuan, dan seorang laki-laki. "Satu perempuan dan seorang pria yang sudah lanjut usia,” ujar Arief, Selasa (4/6/2024).

Menurutnya, pemasangan alat deteksi terhadap tahanan kota itu, dilakukan berdasar Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penahanan Kota dan Penahanan Rumah pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan.

"NR yang tercatat sebagai warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, merupakan tersangka pertama yang memakai alat deteksi ini. Pemasangan dilaksanakan pada 4 April 2024. Kemudian tersangka AS, warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, memakai alat berupa gelang ini pada 25 April 2024," tambah Arief.

Pemasangan alat deteksi ini, Arief menyatakan, untuk penguatan fungsi jaksa dalam mengawasi tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan kota atau penahanan rumah. 

“Jadi ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mengoptimalkan penahanan kota dan penahanan rumah pada tahap penyidikan dan penuntutan,” ulasnya.

Arief menegaskan, alat deteksi ini akan dikenakan kepada tersangka lain, yang jadi tahanan kota, asalkan memenuhi syarat dalam Pedoman Jaksa Agung nomo 4 tahun 2023.

Baca juga: Serahkan Bonus, Bupati Ipuk Juga Akan Fasilitasi Beasiswa untuk Atlet Berprestasi Banyuwangi

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved