Layanan SIM D
Disabilitas Kini Bisa Urus SIM D di Satpas Polres Lumajang
Mekanisme pengurusan SIM D bagi saudara kita penyandang disabilitas tetap sama seperti pengurusan semua jenis SIM.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Penyandang disabilitas kini dapat mengurus surat izin mengemudi (SIM) D, di Satuan Penyelenggara SIM (Satpas) Satlantas Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik menjelaskan pelayanan SIM D secara pertama kali hadir di Satpas Lumajang.
"Mekanisme pengurusan SIM D bagi saudara kita penyandang disabilitas tetap sama seperti pengurusan semua jenis SIM. Masyarakat bisa langsung datang Satpas dan akan langsung dilayani oleh petugas," beber Rofik, Kamis (20/6/2024).
Rentetan alur pengurusan SIM D dimulai pengecekan administrasi, tes kesehatan, tes psikologi, dan tes praktek berkendara.
Rofik menambahkan, petugas Satpas akan membantu proses pelayanan seperti penyediaan kursi roda dan sebagainya. Guna memudahkan masyarakat penyandang disabilitas dalam mobilitas saat mengurus SIM di Satpas.
Baca juga: PKB Mantap Usung Gus Mujib Calon Bupati Pasuruan
"Petugas siap melayani dan masyarakat penyandang disabilitas nanti ada petugas yang mendampingi," kata Rofik.
Satlantas Polres Lumajang mengumumkan tarif pembuatan SIM D baru sebesar Rp 180.000.
Biaya tersebut meliputi tes kesehatan Rp 30.000, tes psikologi Rp 100.000, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM D sebesar Rp 50.000.
Pada pelayana perpanjangan SIM, PNBP SIM D dikenakan biaya Rp 30.000.
Pemohon SIM D juga wajib membawa kendaraan roda tiga yang layak jalan guna keperluan ujian praktek.
"Wajib membawa kendaraan roda tiga atau modifikasi sejenisnya. Jika kendaraannya masih roda 2 maka tidak bisa mendapatkan pelayanan," bebernya.
Baca juga: Andalkan Kuah dari Resep Turun Temurun, Soto Dahlok Jember Eksis Sejak 1958
Di sisi lain, Kasatlantas Polres Lumajang, AKP Suwarno memastikan pengurusan SIM D bagi penyandang disabilitas di Satpas bebas dari praktik calo.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak tertipu oknum yang mengaku dapat meloloskan pengurusan SIM.
"Kami pastikan seluruh pelayanan SIM di Satpas bebas dari calo," tegasnya.
Suwarno menjelaskan, pengurusan SIM D mendapat respon antusias dari masyarakat. Pada hari pertama pelayanan sudah ada 5 pemohon yang mengurus SIM D.
"Kami ingin memberikan hak yang sama perihal pengurusan SIM dan berkendara di jalan. Kami juga berharap penyandang disabilitas juga melakukan kewajibannya dalam berkendara dengan mematuhi semua aturan lalu lintas," pesan Kapolres.
Salah satu pengurus SIM D bernama Imam S warga Jogoyudan Lumajang lega dapat lulus serangkaian ujian membuat SIM.
"Alhamdulilla bisa lulus dan punya SIM, saya sering touring, nggak pernah bawa SIM, kadang kena cegat kalau mau nyeberang pakai kapal," paparnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.