Beita Jember
Angka Kemiskinan Jember Naik, Bupati Hendy: Bukan Berarti Penduduk Miskin Bertambah
Pada 2022 jumlah penduduk miskin sebanyak kemiskinan 232.730 jiwa di Jember atau 9,39 persen. Sementara pada 2023, naik jadi 9,51 persen atau 236.460.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka kemiskinan di Kabupaten Jember meningkatkan 0,12 persen pada 2023.
Pada 2022 jumlah penduduk miskin sebanyak kemiskinan 232.730 jiwa di Jember atau 9,39 persen. Sementara pada 2023, naik jadi 9,51 persen atau 236.460 penduduk miskin.
Menanggapi hal itu, Bupati Jember Hendy Siswanto meningkatnya angka kemiskinan yang terjadi di tahun 2023 bukan berarti jumlah penduduk miskin bertambah.
"Tetapi adanya perubahan penentuan batas garis kemiskinan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp.380.397,00 perkapita perbulan. Mengalami kenaikan menjadi Rp.400.961,00 perkapita perbulan," ujarnya, saat sidang paripurna jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi dalam Raperda RPJPD 2025-2024 di Gedung DPRD Jember, Senin (24/6/2024).
Menurutnya perubahan penetapan garis kemiskinan yang ditetapkan oleh lembaga statistik, mengakibatkan masyarakat yang semula berada di atas garis kemiskinan tercatat sebagai penduduk miskin.
"Berkaitan dengan angka kemiskinan, tentunya tidak terlepas dari salah satu komponen perhitungan angka kemiskinan yaitu garis kemiskinan. Garis Kemiskinan berfungsi sebagai batasan untuk mengkategorikan penduduk sebagai miskin atau tidak miskin," ulasnya.
Baca juga: Beri Kode Setia pada Persib Bandung, Harapan Frets Butuan Kembali Kandas, Umbar Momen Latihan
Dia menguraikan penentuan garis kemiskinan juga tidak statis dari tahun ke tahun. Karena berubah kategori ini, dibarengi penyesuaian evolusi tren kebutuhan hidup masyarakat dan peningkatan harga barang yang berkaitan dengan inflasi.
"Meningkatnya angka kemiskinan Kabupaten Jember karena perubahan garis kemiskinan," ulasnya.
Hendy menjelaskan penduduk miskin didefinisikan sebagai masyarakat yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
Garis kemiskinan sendiri merupakan nilai yang harus dipenuhi oleh kelompok acuan untuk memenuhi kebutuhan pangan sebesar 2.100 kkal/kapita/hari. Serta kebutuhan non pangan esensial seperti perumahan, sandang, kesehatan, pendidikan, transportasi dan aspek lainnya.
Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Jember sejak 2019 hingga 2023 menunjukkan tren yang fluktuatif. Kata dia, pada tahun 2019, jumlah penduduk miskin sebanyak 226,57 ribu jiwa atau 9,25 persen.
Baca juga: Link Live Stream Albania Vs Spanyol di Grup B Euro 2024, Siaran Langsung MNCTV Mulai Pukul 02.00 WIB
"Namun pada tahun 2020 terjadi peningkatan yang signifikan mencapai 247,99 ribu jiwa atau 10,09 persen dan kembali meningkat pada tahun 2021 menjadi 257,09 ribu jiwa atau 10,41 persen," ulasnya.
Sementara 2022, Hendy mengatakan Jember menjadi satu dari beberapa daerah di Jawa Timur, yang mencatat penurunan persentase angka kemiskinan di bawah dua digit, yakni menjadi 232,73 ribu jiwa atau 9,39 persen.
"Angka kemiskinan pada tahun 2023 mengalami sedikit kenaikan menjadi 9,51 persen. Namun angka ini masih berada di bawah angka kemiskinan Provinsi Jawa Timur yang tercatat sebesar 10,35 persen," ulasnya.
"Dengan demikian penerapan kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember yang efektif dan adaptif di tingkat lokal, dapat menjadi salah satu faktor yang mendukung penurunan angka kemiskinan sejak 2020 sampai 2023," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.