Jalur Mandiri Unej

Universitas Jember Buka Jalur Mandiri, Paling Mahal Fakultas Kedokteran Rp 150 Juta

Namun perguruan tinggi negeri ini tidak menyediakan kuota peserta dengan skema pembayaran lewat Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Suasana di halaman kampus universitas Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Universitas Jember membuka pendaftaran seleksi mahasiswa baru (Semaba) jalur mandiri, sejak 19 Juni 2024 hingga 28 Juni 2024.

Namun perguruan tinggi negeri ini tidak menyediakan kuota peserta dengan skema pembayaran lewat Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Wakil Tim Kerja Humas Universitas Jember, Rokhmad Hidayanto, mengatakan kuota KIP-K hanya diperuntukan pada pendaftar yang lolos Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT). Sementara pada seleksi jalur mandiri, hal itu masih belum tersedia.

“Semaba kali ini mohon maaf sekali, Universitas Jember belum ada dan belum menyediakan untuk yang KIP-K,” ujarnya, Senin (24/6/2024).

Menurutnya pendaftar di Universitas Jember yang lolos SNBP dan SNBT tidak dikenakan pembayaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Sementara kalau seleksi lewat jalur mandiri, mereka yang lolos harus membayar biaya tambahan tersebut.

“Bedannya kalau yang SNBP dan SNBT itu tidak ada IPI, kalau yang sekarang lewat jalur mandiri ini ada IPI,” kata pria yang akrab disapa Didung ini.

Baca juga: Bupati Pasuruan Minta Kades Maksimalkan Tambahan Jabatan Untuk Pembangunan

Nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) paling tinggi pada seleksi jalur mandiri, kata Didung, ada di Fakultas Kedokteran. Pada kelompok 4, sebesar Rp 20 juta per semester.

“Sementara untuk UKT paling rendah (mahasiswa jalur mandiri) ada yang Rp 2 juta di banyak program studi lain, di Prodi Sosiologi, ada Kesejahteraan Sosial, ” tuturnya.

Didung juga mengatakan untuk besaran IPI para pendaftar paling tingi tetap ada di Fakultas Kedokteran Universitas Jember, pada jenjang sarjana senilai Rp 150 juta. Sementara paling rendah ada di beberapa program Studi jenjang Diploma 3, nominalnya Rp 5 juta seperti Prodi Perpajakan.

“Peruntukan UKT maupun IPI itu tentunya untuk layanan pendidikan. Seperti lab, kebutuhan praktik mereka (mahasiswa) serta gaji pegawai dan dosen yang honorer juga,” ucapnya.

Biaya IPI ini, kata Didung, telah diumumkan oleh kampus ketika para colon mahasiswa baru ini mendaftar. Bahkan hal itu menjadi syarat untuk mengikuti seleksi.

”Asumsinya ketika peserta mendaftar mereka setuju besaran IPI. Sementara besaran UKT akan dihitung berdasarkan kemampuan ekonomi orang tuannya,” imbuhnya.

Baca juga: Adik Bunuh Kakak Kandung Pakai Kapak di Ponorogo

Ia menegaskan kesanggupan pendaftar membayar UKT dan IPI bukan penentu diterima dan tidak di perguruan tinggi ini. Sebab semua proses itu ditentukan berdasarkan nilai yang muncul saat Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). “Kualitas input itu jadi yang utama dalam proses seleksi mahasiswa baru,” tutur Didung.

Didung juga mengatakan Universitas Jember juga telah membuat langkah antisipasi terjadinya gratifikasi atau suap menyuap pada proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri, dengan membuat fakta integritas yang ditandatangai oleh tim pembuat soal dan pengembang sistem.

“Serta pembatasan akses pada user atau sistem, dan kami juga bisa lihat IP mana yang mereka pakai. Misalkan nanti saat proses seleksi, itu hanya bisa diakses di lokasi tertentu dan itu terbatas usernya. Pembatasan itu adalah salah satu upaya kami untuk menghindari dan memitigasi agar tidak terjadi gratifikasi,” jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved