Pengeroyokan Pesilat di Situbondo
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Pedagang Pentol dan Pembeli di Situbondo
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan pedagang pentol dan pembelinya di Situbondo
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan pedagang pentol dan pembelinya di Situbondo.
Polisi memeriksa lima orang, namun tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon mengatakan, setelah mendapat laporan adanya pengeroyokan itu, pihaknya langsung membantu Polsek Panji, dan segera mengamankan lima orang.
"Dari lima orang yang diamankan itu, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, " ujar AKP Momon, Senin (01/07/2024).
Ketiga terduga pelaku yang ditetapkan tersangka itu, kata mantan penyidik Polda Jatim ini menyebutkan, yakni berinisial D (22) warga Dusun Tanjung Sari, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, A (29) warga Desa Tenggir dan dan M (25) warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji.
"Untuk dua yang diamankan, statusnya sebagai saksi," terangnya.
Menurutnya, pihaknya akan memproses penyidikan kasus pengeroyokan itu secara tuntas.
Bahkan, AKP Momon tidak membantah dari tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan itu, merupakan residivis kasus yang sama.
"Iya di antara pelakunya itu memang residivis kasus pengeroyokan, sementara ada dua yang residivis," katanya.
Momon mengatakan, pihaknya akan menjerat para pelaku itu dengan pasal 170 KUHPtentang melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang dilakukan secara bersama sama.
"Ancaman hukumannya selama sembilan tahun penjara," tegasnya.
Dikatakan, pihaknya masih akan mengembangkan kasusnya itu, karena tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka yang lainnya.
"Untuk motifnya kesalahpahaman dan para pelaku dalam kondisi mabuk," ucapnya.
Dua orang yang diamankan itu, lanjutnya, dijadikan saksi karena tidak terlibat dan hanya menyaksikan atau melihat pengeroyokan itu.
"Dua orang itu hanya kita mintai keterangan sebagai saksi," kata Momon.
Barang bukti dalam kasus itu antara lain sebilah pisau, dan celurit.
"Ketiganya dalam kondisi mabuk dan kami akan telusuri dari mana beli miras itu," tegasnya.
Baca juga: Puluhan WNA Digerebek Mabes Polri di Banyuwangi, Kini Diserahkan ke Imigrasi
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota perguruan silat di Situbondo, kembali berulah dan membuat onar.
Mereka berulah dengan mengeroyok dua orang, yang mengakibatkan korban terluka. Satu dari dua orang yang dikeroyok adalah pedagang pentol.
Dua orang Korban Pengeroyokan itu adalah Muhammad Said, warga Curah Jeru dan Tio, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Pengeroyokan itu terjadi di dekat Pabrik Gula Panji, Situbondo
Beruntung polisi bergerak cepat mengungkap dan menangkap para pesilat, pelaku pengeroyokan itu.
Bahkan, tiga terduga pelaku pengeroyokan pedagang pentol itu dibekuk Tim Resmob Polres Situbondo, Minggu (30/6/2024) sore.
Tim Resmob yang dikomandani Bripka Syamsul itu tidak butuh lama mengindentifikasi dan menangkap para pelaku pengeroyokan.
Ketiga terduga pelaku pengeroyokan yang diamankan itu, masing masing berinisial D, asal Dusun Tanjungsari, Desa Tanjung Kamal; H, warga Dusun Sokaan, Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran; dan A , warga Kelurahan/Kecamatan Situbondo.
Ketiga terduga pelaku itu kini sudah dibawa ke Mapolsek Panji, untuk diperiksa.
Tim penyidik Polsek dan Polres langsung menggelar rekontruksi awal untuk memastikan peran terduga pelaku dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan kedua korban yang tidak bersallah itu terluka, dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.