Berita Banyuwangi
Gara-gara Putar Musik dengan Keras, Pria Banyuwangi Bacok Tetangganya
Pembacokan dilatarbelakangi suara speaker yang kencang. Korban tengah memutar musik melalui speaker dengan suara yang keras.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Sa (66), warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar membacok tetangganya, Fa (56). Pembacokan dilatarbelakangi suara speaker yang kencang.
Kapolsek Muncar Kompol Ali Masduki menjelaskan, pembacokan terjadi pada Selasa (13/7/2024) malam. Korban yang bekerja sebagai nelayan baru saja pulang dari melaut.
Baca juga: Viral Sosok Driver Ojol Ancam Selebgram Awkarin Karena Tak Beri Uang Tips, Kini Dipecat
"Saat itu, korban tengah memutar musik melalui speaker dengan suara yang keras," kata Ali, Selasa (16/7/2024).
Sebelum pembacokan, korban keluar dari rumah untuk memindahkan becak motor miliknya. Pelaku yang melihat kemudian mendekati korban. Pelaku membawa sebilah sabit.
Baca juga: Rintangan Inter Milan Rekrut Albert Gudmundsson, Kasus Hukum Bomber Islandia Jadi Sebabnya
Sebelum membacok, pelaku sempat menegur korban dengan kata-kata. Ia merasa tersinggung korban menyetel musik keras-keras. Sebab, alasannya, pelaku tengah memarahi sang cucu.
"Dia protes mengapa pelaku menyetel musik keras, padahal dia di rumah sedang memarahi cucunya," ujarnya.
Pelaku sempat mengancam akan membacok korban. Beberapa saat kemudian, ia benar-benar menebaskan sabit yang dipegangnya ke parah kepala korban.
"Korban sempat menangkis sabetan sabit itu. Tapi sabit masih mengenai leher korban. Sabit pun terlempar dan kembali kaki korban," tuturnya.
Baca juga: Pemain Keluar Masuk Persib Bandung Jelang Piala Presiden 2024, 4 Sosok Hengkang, 3 Nama Baru Gabung
Korban yang mengalami luka-luka melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Muncar.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berserta barang bukti sabit yang dipakai untuk membacok korban," tutur Ali.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku diketahui tengah mabuk saat membacok tetangganya. Ia baru saja minum minuman keras jenis arak.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Muncar dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU 12/1951 sub pasal 351 ayat (1) KUHP.
(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)
| Serapan Pupuk Subsidi Banyuwangi Capai 30 Persen pada Triwulan I 2026, Stok Dipastikan Aman |
|
|---|
| Telah Resmi Dilantik, Pengurus PCNU Banyuwangi Siap Berkolaborasi Bangun Daerah |
|
|---|
| Sapi Tercebur Sumur Sedalam 12 Meter di Banyuwangi, Damkar Evakuasi dan Selamatkan Hidup-Hidup |
|
|---|
| Sopir Logistik Soroti Kemacetan Ketapang–Gilimanuk, Warga Dinilai Paling Dirugikan |
|
|---|
| Tanpa Solusi Jangka Panjang, Macet Ketapang-Gilimanuk Disebut Jadi Bom Waktu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Pelaku-pembacokan-tetangga-gara-gara-speaker.jpg)