Icon Apartmet Gresik
Puluhan Pembeli Icon Apartmet Gresik Tuntut Kejelasan Sertifikat Kepemilikan
Para pembeli Icon Apartment Gresik menuntut pihak developer PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) terkait kejelasan sertifikat kepemilikan.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Gresik - Para pembeli Icon Apartment Gresik menuntut pihak developer PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) terkait kejelasan sertifikat kepemilikan.
Meraka menghuni tower A. Para pembeli sudah melakukan pelunasan. Bahkan pembeli mengaku geram lantaran belum menerima sertifikat hak milik, tapi sudah ditarik pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pertemuan antara developer dan pembeli berlangsung alot hingga berjam-jam.
“Para pemilik ini sudah lunas membayar pembelian sejak 2020, sehingga hampir 5 tahun ini pihak pengembang developer hingga detik ini belum memberikan suatu surat sertifikat resmi yang berbadan hukum kuat. Sehingga, jika suatu saat di tanya oleh pihak lain mana buktinya kamu punya apartemen, tidak punya bukti yang kuat. Kita tidak tidak pernah diajak ke notaris untuk membuat Akta Jual Beli atau AJB,” ujarnya, Jumat (19/7/2024).
Baca juga: Melihat Gotong Royong Desa di Banyuwangi Berdayakan para Mantan Pekerja Migran
Pihak developer melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) ditangani secara sepihak. Antara pembeli dan developer tanpa stempel basah. Kemudian pihak pengembang dalam ini PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) membentuk Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Icon Apartemen Gresik, bersifat sementara tanpa izin sepengetahuan kita sebagai pemilik.
"Harusnya harusnya dia izin kepada kita sebagai pemilik. Kalau kalau sudah izin bisa di bentuk yang bersifat sementara,” ucapnya.
Menurut dia seluruh pembeli ada yang menghuni, dan ada yang disewakan. Para pembeli tetap membayar tagihan listrik, PDAM, hingga Pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dari nilai jual apartemen.
Baca juga: Upacara Tawur Panca Wali Krama di Pura Mandara Giri Lumajang Digelar 10 Tahun Sekali
“Untuk PPN sudah dibayarkan, tapi tidak masuk akal. Misalnya pajak PPN 10 % , nilai jualnya Rp 300, maka bayaran PPNnya Rp 30 juta. Tapi hingga detik ini tidak ada bukti faktur pajaknya di serahkan ke kita (pembeli). Kita ditarik tapi kita tidak diberi bukti faktur pajak,” paparnya.
Selain itu, persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pembeli sudah dilakukan penarikan pembayaran. Namun, belum ada bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Jika sudah ada BPHTP itu akan muncul PBBnya, tapi belum kita terima alias belum dilunasi. Ini sangat tidak masuk akal. Kita sudah ada bukti invoice bahwa sudah ada penarikan PBB. Kalau nanti dibayar, terus uangnya lari ke mana. Karena kami tidak diberikan bukti faktur pajak. Kami tagih ke developer jawabnya hanya tunggu, tunggu,” tambahnya.
Baca juga: Mobil Rombongan Komisioner KPU Probolinggo Terlibat Kecelakaan
Untuk itu dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga mengundang pihak terkait. Termasuk Polres Gresik, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, dan Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Gresik.
“Setelah pertemuan ini, kami tunggu itikad baik pihak developer untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Sementara Legal PT PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP), Yunarni mengatakan, dari masukan saran dan kritik dari pemilik atau pembeli apartemen akan ditampung.
“Nanti kita fasilitasi, kita juga tetap ingin yang terbaik untuk icon apartemen, termasuk pemiliknya,” ucapnya.
Baca juga: Link Live Stream Persib Bandung Vs PSM Makassar di Grup A Piala Presiden 2024, Siaran Indosiar
Mengenai sertifikat, lanjut dia, bukan belum ada, tapi sudah ada. Namun, masih induk belum pecah.
“Mungkin mereka (pemilik) muncul kekhawatirkan. Saya pun memahami. Yang jelas kami di sini sebagai developer juga tidak membiarkan dan tidak diam, kita tetap menyelesaikan namun penyelesaiannya perlu waktu,” tuturnya.
Diketahui, dari 600 kamar Icon Apartemen , sudah ada 440 kamar apartemen yang terbeli dan sudah ada pemiliknya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Willy Abraham/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.