Berita Situbondo

Dinilai Buat Onar dan Meresahkan, Puluhan Pesilat PSHT di Situbondo Divonis 3 Hari Kurungan

Sebanyak 26 orang pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo divonis tiga hari kurungan karena dinilai ganggu ketertiban umum

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Puluhan pesilat saat diberi pembinaan usai menjalani sidang Tipiring di PN Situbondo, Rabu (24/7/2024) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Sebanyak 26 orang pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo,  yang diamankan polisi saat konvoi akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (24/7/2024).

Puluhan pesilat dijadikan terdakwa dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), karena dianggap telah menggangu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.

Dalam persidangan Tipiring yang dipimpin Hakim Tunggal, Rosihan Lutfi, yang berlangsung di ruang sidang utama PN Situbondo, memvonis puluhan pesilat dengan hukuman penjara selama tiga hari.

Selama proses persidangan berlangsung, puluhan personel Polres Situbondo, turun mengamankan jalannya persidangan tersebut.

Usai menjalani sidang Tipiring, puluhan pesilat selanjutnya digiring ke mobil polisi untuk menjalani vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN tersebut.

Salah seorang terdakwa tipiring, Sunan mengaku dirinya dan teman temannya divonis hukuman selama tiga hari.

"Iya vonisnya tiga hari pak," ujarnya usai sidang di PN Situbondo.

Meski tidak ada pendampingan hukum dari pengurusnya, kata Sunan, dirinya mengaku tidak kecewa.

"Tidak ada bantuan apa, dan saya tidak kecewa," katanya.

Baca juga: Dari Penghafal Quran hingga Alumni Luar Negeri, Sejumlah Anak Muda Banyuwangi jadi LO TdBI

Sementara itu, Humas PN Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan, para terdakwa itu divonis berdasarkan hasil penyidikan, yakni pasal 503 KUHP.

Menurutnya, pasal 503 itu berbicara barang siapa membuat keonaran dimalam hari dan kenyaman malam yang terganggu.

"Jadi hakim mencatuhkan hukuman kurungan selama 3 hari" ujarnya.

Dalam pertimbangan hakim, kata Anak Agung, karena mereka dalam kondisi pengaruh miras atau mabuk dan mennggeber knalpot motornya secara keras.

"Dengan kondisi mabuk bisa menyebabkan fatal, karena banyak kejadian. Faktanya di Jember dan Bayuwangi serta di Bali kan terjadi," bebernya.

Selain menghimbau, lanjut Anak Agung, ini sekaligus menjadi peringatan tidak hanya organisasi tertentu,  akan tetapi bagi setiap orang yang menimbulkan suasana tidak nyaman.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved