Berita Probolinggo

Masalah Tambang, Kapolri, Kapolda Jatim, dan Kapolres Probolinggo Kota Digugat di PN Kraksaan

Akibat masalah tambang, Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolresta Probolinggo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Ahsan Faradisi
Sidang gugatan kepada Kapolri, Kapolda dan Kapolres Probolinggo Kota digelar di PN Kraksaan, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Akibat masalah tambang, Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolresta Probolinggo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo.

Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Rabu (24/7/2024). Sidang tersebut sempat molor 2 jam.

Sidang gugatan perdana yang digelar di Ruang Cakra, PN Kraksaan itu, karena tergugat dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Selain ketiganya, penggugat yang dalam hal ini lembaga nirlaba Format for Green yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan, juga menggugat Pemprov Jatim dan Dinas Penanaman Modal - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Pembalap Indonesia Rebut Ijen Jersey di Etape 3 Tour de Banyuwangi Ijen

Meski sudah beberapa perwakilan para tergugat hadir, namun sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Doni Silalahi, anggota Majelis Hakim Nanang Adi Wijaya dan David Hermawan itu digagalkan, dengan alasan tak lengkap administrasi.

Tim Hukum Format for Green, Saiful Bakri, gugatan ini bermula dari adanya penambangan di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.

Menurut Bakri, penambangan tersebut telah beraktivitas keluar dari titik koordinat tambang. Namun, tidak ada penindakan meski sebelumnya sudah bersurat kepada para tergugat.

"Sebelumnya para tergugat sudah kami layangkan surat pada 12 Juni 2024 lalu. Karena tidak ada balasan dan tindakan, makanya kami layangkan gugatan ke PN Kraksaan karena kami nilai sudah melakukan PMH," kata Bakri.

Bakri juga menyayangkan, pada saat pemeriksaan identitas oleh Majelis Hakim, perwakilan dari para tergugat selain dari Kapolri tidak melengkapi administrasi berupa surat kuasa dari para tergugat masing-masing.

Baca juga: Kabur dari Polisi, Innova di Bangkalan Tabrak Pohon, Ditemukan Alat Isap Sabu dan Penuh Rokok Ilegal

"Perwakilan para tergugat ini hanya menyertakan surat tugas saja, sehingga oleh Majelis Hakim tetap dianggap tidak hadir meskipun sudah datang. Padahal dalam hukum acara sudah jelas. Barang siapa yang mewakili, harus menyertakan surat kuasa," ujarnya

Sementara Humas PN Kraksaan Nanang Adi Wijaya membenarkan penundaan sidang tersebut. Sidang akan digelar kembali setengah bulan mendatang dengan agenda yang sama.

"Betul, para tergugat kami anggap tidak hadir karena tidak ada surat kuasa. Sidang akan digelar kembali 7 Agustus mendatang dan akan dilakukan pemanggilan lagi kepada para tergugat," ungkap Nanang.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved