Berita Situbondo

9 Anak Terpidana Kasus Pengeroyokan Siswa MTs di Situbondo Dipindahkan ke Lapas Khusus Anak Blitar

Sembilan narapida kasus pengeroyokan yang menewaskan sisqa MTs di Situbondo, dipindahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Blitar

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Tim eksekutor saat memproses administrasi pemindahan sembilan anak terpidana pengeroyokan yang menewaskan siswa Mts di Situbondo. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Sembilan narapida kasus pengeroyokan yang menewaskan sisqa MTs di Situbondo, dipindahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Blitar, Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen, Huda Huzamal Hedy membenarkan pemindahan sebilan narapidana kasus pengeroyokan tersebut.

"Iya benar, kemarin Jumat (26/7/2024) sembilan narapidana itu dipindahkan ke Lapas Khusus Anak Blitar," ujarnya.

Menuruthya, pihaknya selaku tim eksekutor telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Situbondo nomor 7/ Pirm Sus-;Anak/2024/PN.Sit perkara nomorn4 /Pid.Sus. Anak/ 2024/ Sii dan peroara nomo4 6/Pid.Sua.Anak/2024/PN. Sit, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap perkara yang secara bersama aama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya anak tersebut.

"Sembilan terpidana itu dipindahkan untuk menjalani pidana selama 7 tahun 6 bulan di Lapas khusus Anak di Blitar," katanya.

Sembilan terpidana yang dipindahkan itu, kata Huda, diantaranya berinisial DR, A, G, F, Ra, B, Khk, N, ZB.

"Pada saat  eksekusi pemindahan, dikawal dua anggota Polri dan satu dari petugas Rutan Situbondo," ucapnya.

Selain itu, kata Huda, terkait pidana tambahan berupa kewajiban restitusi itu, pihaknya masih akan mengupayakan untuk mempertemukan para orang tua terpidana tersebut.

"Untuk masalah pembayaran restitusi itu, maka para orang tua terpisan kita pertemukan dulu," tukasnya.

Dikatakan, perbuatan terpidana telah diputus secara sah dan meyakinkan  melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 ayat 3 Jonton Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Pikap Tertabrak KA Penataran di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Blitar, 1 Orang Tewas 

"Sesuai  putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, memutuskan  agar menempatkan sembilan anak yang terbukti bersalah  ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar," jelaasnya.

Keputusan ini diambil, sambungnya, sebagai upaya pembinaan dan rehabilitasi bagi para pelaku anak.

"Ini demi  masa depan yang lebih baik, sembilan anak pelaku pembunuhan  kini menjalani program pembinaan khusus di LPKA Kelas I Blitar. Kami berharap dapat merubah perilaku dan memberikan mereka kesempatan untuk kembali ke masyarakat," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved