Konferwil PWNU Jatim
Berikut Hasil Bahtsul Masail Tentang Judi Online di Konferwil PWNU Jatim
Bahtsul Masail hasil pembahasan judi online di Konferwil PWNU Jatim hasilkan keputusan pemblokiran rekening bandar
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JOMBANG - Bahtsul Masail hasil pembahasan judi online di Konferensi Wilayah (Konferwil) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) hasilkan keputusan pemblokiran rekening bandar.
Hasil tersebut berbentuk rekomendasi yang sudah dibahas oleh para peserta Konferwil Komisi Maudlu'iyah Konferwil PWNU Jatim 2024.
Dari pembahasan tersebut disepakati, bahwa aktivitas judi online yang marak di masyarakat adalah perilaku yang dapat merusak hubungan antar sesama manusia.
Hasil pembahasan di forum tersebut, dibacakan oleh KH Syamsuddin dari Pasuruan, Jawa Timur dalam Pelaporan Hasil Sidang Pleno III Laporan hasil sidang komisi.
Dari penyampaian yang disampaikan oleh KH Syamsuddin, jika aktivitas judi online dapat merusak hubungan keluarga, teman dan pasangan. Serta merusak kesehatan mental, kerugian finansial, memicu tindak kriminal, membuat pelaku jadi pribadi yang lebih tertutup, candu dan mengancam keamanan data khususnya data para pelaku.
"Dalam penanganan judi online, maka dalam draft yang nantinya akan disempurnakan, memetakan tindakan penanganan judi online ini menjadi dua tahapan, pertama tindakan preventif dan kedua secara kuratif," ungkapnya.
Ia juga membacakan, dari hasil pembahasan Bahtsul Masail tema judi online ini, direkomendasikan bahwa sejatinya pemerintah telah mengambil langkah memberantas judi online.
"Beberapa langkah di antaranya kami apresiasi seperti membentuk satgas perjudian, mendukung penegakan hukum ketat, pemblokiran situs dan aplikasi judi, pemantauan transaksi keuangan yang ditangani oleh PPATK dan perlu adanya sosialisasi soal judi online, juga kerjasama internasional khususnya apabila aplikasi tersebut berasal dari negara lain," jelasnya.
Baca juga: Kantin Pondok Gontor Ponorogo Terbakar, Berikut Kronologinya
Lebih lanjut, dalam upaya pemberdayaan di masyarakat supaya tidak tergantung dengan judi online dan menjadikannya sebagai sumber penghasilan, semua sudah digariskan, maka penting bagi pemerintah menjalankan item yang sudah dijelaskan.
"Upaya yang harus dilakukan adalah memblokir rekening bandar yang menuju atau pengelola akun situs judi terkait. Kemudian yang kedua, masyarakat harus berpartisipasi aktif seperti melaporkan aktivitas judi online ke pihak penegak hukum terkait," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Anggit Pujie Widodo/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.