PKB Laporkan Lukman Edy
Soal Ujaran Eks Sekjen Lukman Edy, DPC PKB Lumajang Juga Layangkan Laporan ke Polisi
DPC PKB Kabupaten Lumajang turut melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke polisi, gerakan ini menyusul beberapa DPC lain
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Gerakan melaporkan eks Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Lukman Edy kepada pihak kepolisian secara masif dilakukan oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB di daerah. Termasuk DPC Kabupaten Lumajang.
DPC PKB Kabupaten Lumajang secara resmi melaporkan Lukman Edy ke Polres Lumajang buntut dugaan penyebaran berita bohong dan menyinggung kehormatan serta nama baik PKB.
"Pernyataan Lukman Edy yang telah dikutip berbagai media massa telah memunculkan berbagai reaksi di masyarakat. Mulai dari pihak internal PKB dan eksternal PKB," terang Ketua DPC PKB Kabupaten Lumajang, Anang A Syaifuddin usai mendatangi Polres Lumajang guna menyerahkan berkas laporan, Rabu (7/8/2024).
Menurut Anang, PKB selama ini selalu mengedepankan transparansi dalam tata kelola keuangan partai.
"Pada pokoknya pernyataan-pernyataan saudara Lukman Edy tidak benar dan tidak berdasar," sebutnya.
Atas dasar tersebut, DPC PKB Kabupaten Lumajang melaporkan Lukman Edy dengan Pasal 27A dan Pasal 28, UU NO. 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008, tentang ITE, yaitu Pasal 45 avat (4) Jo. pasal 27A. Anang menjelaskan tindakan laporan kali ini merupakan bentuk solidaritas seluruh kader PKB se Indonesia.
Baca juga: Ikut Meradang, Kader PKB Kota Pasuruan Ikut Melaporkan Mantan Sekjen PKB Lukman Edy
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto pihaknya akan mengecek terlebih dahulu informasi adanya laporan yang telah diterima Polres Lumajang dari DPC PKB.
"Nggeh mas (iya mas). Saya saat ini belum di kantor, belum ada masukan info," beber Sugiarto.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.