Pilkada Banyuwangi

KPU Banyuwangi Tetapkan Jumlah Calon Pemilih Pilkada 2024 Sebanyak 1,35 Juta Pemilih

KPU  Banyuwangi menetapkan jumlah calon pemilih untuk Pilkada 2024 sebanyak 1,35 juta orang.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/aflahul abidin
Penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Banyuwangi dalam rapat pleno yang digelar Minggu (11/8/2024). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - KPU  Banyuwangi menetapkan jumlah calon pemilih untuk Pilkada 2024 sebanyak 1,35 juta orang.

Jumlah tersebut diketahui berdasarkan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Banyuwangi dalam rapat pleno yang digelar Minggu (11/8/2024).

Data DPS itu berasal dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang digelar sebelumnya. Hasil coklit kemudian disandingkan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta data Pemilu 2024.

Baca juga: Airlangga Mundur dari Ketua Umum, DPD Golkar Banyuwangi Pastikan Tidak Pengaruhi Rekom Pilkada

"Hasilnya DPS kita 1.350.080 orang," kata Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan.

Apabila dibandingkan dengan pemilih tetap pada Pemilu lalu, jumlah calon pemilih pada Pilkada 2024 berkurang 1.076 orang.  

Pengurangan itu akibat jumlah calon pemilih baru lebih sedikit ketimbang jumlah orang yang dicoret dari daftar pemilih.

Pemilih baru didominasi oleh warga yang baru bisa memilih karena usia dan penambahan tempat pemungutan suara di pondok pesantren dan lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Mulai Malam Ini! Link Live Streaming Laga Pramusim Chelsea vs Inter Milan, Tayang Dimana?

Sementara pemilih yang namanya dicoret diakibatkan meninggal dunia dan pindah domisili.

Total 1,35 juta calon pemilih itu terdiri dari 680.814 wanita dan 669.266 laki-laki. KPU akan menyediakan 2.732 TPS yang tersebar di 217 desa/kelurahan se-Banyuwangi. 

Pada Pilkada 2024, KPU Banyuwangi menambah empat titik TPS baru jika dibandingkan dengan TPS saat Pemilu.

Baca juga: Gustavo Almeida Catat 2 Kali Hattrick di Liga 1, Arema FC Sempat Untung, Kini Giliran Persija

Dian menjelaskan, jumlah calon pemilih masih sangat mungkin berubah hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Untuk itu, pihaknya mengimbau agar warga melapor apabila namanya belum masuk ke dalam pendataan.

Selain itu, warga yang sudah pindah domisili namun namanya masih masuk dalam DPT diminta agar melapor.

"Yang belum masuk, masih bisa masuk daman DPS hasil perubahan," katanya.

Setelah DPT ditetapkan pun, warga yang namanya belum masuk dalam daftar pemilih dapat tetep mencoblos hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

KPU Banyuwangi berterima kasih kepada para petugas pemutahiran data pemilih, PPS, dan PPK yang bekerja keras untuk menyelesaikan DPS.

"Data yang sudah ada ini nantinya akan kami plenokan di tingkat provinsi," tuturnya. 

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved