Hasil Pilkada Banyuwangi

MK Tolak Gugatan Pilkada Banyuwangi, Ipuk-Mujiono Akan Segera Dilantik

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Banyuwangi 2024 yang diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Ali Makki Zaini-Ali Ruchi

|
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Tangkap Layar YouTube Mahkamah Konstitusi
GUGATAN DITOLAK - Tangkap layar pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 oleh Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). MK menolak gugatan yang diajukan terkait Pilkada Banyuwangi 2024. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Banyuwangi 2024 yang diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Ali Makki Zaini-Ali Ruchi.

Dalam sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Kepala Daerah, Selasa (4/2/2025), MK menyatakan bahwa permohonan pasangan tersebut tak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan.

Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah mengabulkan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

MK juga menganggap dalil-dalil pemohon yang diajukan sebagai bukti kecurangan Pilkada Banyuwangi tidak beralasan menurut hukum.

Hakim MK Asrul Sani, dalam pembacaan putusan, menjelaskan, Mahkamah tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi 2024.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda di Jember, Diduga Menculik dan Mencabuli Anak

Asrul Sani menjelaskan, perbedaan suara pemohon dan pihak terkait adalah 32.678 suara, setara dengan 4,21 persen.

"Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, permohonan pemohon tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum," katanya.

"Andaipun ketentuan tersebut dikesampingkan, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," tambah Asrul Sani.

Dengan demikian, lanjut Asrul Sani, esepsi terpohon dan esepsi pohak terkait bahwa pemojon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Baca juga: Gugatan Pilkada Banyuwangi Ditolak MK, Pasangan Ali-Ali Ucapkan Selamat Ke Ipuk-Mujiono

Dengan putusan tersebut, Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi terpilih Ipuk Fiestiandani-Mujiono akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah non-sengketa hasil pilkada. 

Rencananya, Kementerian Dalam Negeri telah menggelar pelantikan bagi kepala daerah terpilih yang tak tersengketa dan sengketanya rampung dalam putusan dismissal pada 20 Februari 2025. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved