Berita Tuban

Seorang Suami di Tuban Bunuh Selingkuhan Istrinya

Peristiwa itu terjadi di salah satu rumah kos yang berada di Perumahan Karang Indah Timur, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/yusab alfa ziqin
Polisi saat mengolah TKP di rumah kos HP dan WH, Kamis (15/8/2024) siang. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Tuban - Seorang pria berinisial AS (34) membacok HP (32) yang diduga merupakan selingkuhan istrinya, Kamis (15/08/2024) pagi.

Peristiwa itu terjadi di salah satu rumah kos yang berada di Perumahan Karang Indah Timur, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Akibat perbuatan AS itu, HP meninggal dunia. Warga Kabupaten Lamongan tersebut mendapat luka robek yang serius di bagian leher.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto membenarkan adanya pembunuhan tersebut. Dia mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.

“Saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan,” kata AKP Rianto, Kamis (15/8/2024) sore.

Baca juga: Breaking News: Ajudan Kapolres Tuban Ditemukan Tewas Tergantung di Rumahnya

Secara kronologis, kata AKP Rianto, peristiwa itu bermula saat pelaku AS mengetahui istrinya yakni WH (30), diduga berselingkuh dengan HP.

Pria asal Desa/Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban itu juga menduga WH dan HP tinggal bersama di salah satu rumah kos di Perumahan Karang Indah Timur.

Berbekal pengetahuan atau dugaan tersebut, AS menuju rumah kos ditinggali WH dan HP. Lalu ketika bertemu HP, AS menganiaya HP dengan sajam hingga HP meninggal dunia.

Baca juga: Ajudan Kapolres Tuban Ditemukan Tewas di Dalam Rumahnya

“Korban tergeletak di belakang rumah kos. Mengalami luka sabetan parang di bagian leher. Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” ungkapnya.

Setelah melakukan aksinya, terang dia, AS langsung melarikan diri. Namun Polres Tuban berhasil menangkap AS di wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Dari keterangan sementara, lanjut AKP Rianto, AS nekat membunuh HP lantaran tak terima sang istri yakni WH diduga menjalin hubungan gelap dengan HP

“Motifnya, AS ini mengaku terbakar api cemburu. Tak terima WH menjalin hubungan dengan HP,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata AKP Rianto, AS kini dijerat Polres Tuban dengan Pasal 351 KUHP. Terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Yusab Alfa/TribunJatimTimur.com)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved