Sabu 30 Kilogram

Polisi Tangkap Pikap Bermuatan Sabu 30 Kilogram di Sidoarjo, Dibungkus Teh Kemasan

Mobil pikap bermuatan sabu-sabu seberat 30 kilogram diamankan polisi di tepi jalan depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo. 

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/M.Taufik
Tersangka pengiriman sabu 30 kilogram saat digelandang di Polresta Sidoarjo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SIDOARJO -  Mobil pikap bermuatan sabu-sabu seberat 30 kilogram diamankan polisi di tepi jalan depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo.

Narkoba sebanyak itu ditaruh di bak pikap Grand Max bernopol L 9632 BS. Dibungkus plastik dengan menggunakan kemasan Teh China. Kemudian ditutup terpal. Di samping-sampingnya ada ban bekas. 

“Sopir pikap berusaha kabur saat hendak ditangkap,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto dalam rilis pers di Polresta Sidoarjo, Jumat (16/8/2024). 

Baca juga: Jaket Karya WBP Lapas Pasuruan Antarkan Tim Tenis Meja Kanwil Kemenkumham Jatim Juara

Sopir bernama Muhammad Ihyak alias Iyek itu memacu mobilnya. Dikejar polisi, dan beberapa kilometer sudah berhasil ditangkap petugas. 

Pria 29 tahun asal Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya itu kemudian diringkus. Sementara dari mobilnya, ditemukan barang bukti dua peti kayu falet, masing-masing berisi 15 buah bungkus plastik kemasan Teh China berisi sabu dengan berat masing masing 1.000 gram. 

 

 


“Total narkoba yang diamankan ini nilainya sekira Rp 30 miliar,” lanjut Kapolda sambil menunjukkan 30 plastik berisi sabu dalam rilis tersebut. 

 

 


Sementara saat dilakukan interogasi, tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif, namun petugas tetap melakukan upaya penyidikan atas keterlibatan tersangka masuk dalam jaringan peredaran sabu.

 

 


"Berdasarkan pengakuannya, tersangka ini sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak empat kali dengan berat total 60 kilo. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kilo ini," ungkapnya.

Dia juga mengaku, setiap kali menerima pengiriman paket barang selalu menerima penyerahan dari orang yang berbeda atas suruhan atau perintah pria berinisial E yang saat ini dalam proses pengejaran. 

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari penangkapan petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo terhadap pasutri pada 17 April 2024 di depan Indomaret Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, keduanya menyebut nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari luar negeri, tepatnya dari cina, untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi," lanjut Kapolda. 

Baca juga: Dugaan Pemerasan di Kasus Penganiayaan , Kades di Jember Laporan Balik LC ke Polisi

Berbekal informasi tersebut polisi melakukan pengembangan penyelidikan adanya informasi pengiriman sabu dengan jumlah besar dari Cina yang akan masuk melalui jalur laut dan rencana di edarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Kalimantan.

"Dari serangkaian lidik selama satu bulan anggota melaksanakan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo tersebut. Barang buktinya 30 kilogram,” urainya. 

(TribunJatimTimur.com/M.Taufik)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved