Dimiskinkan! Harta Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo akan Disita, Ada 11 Bus, 3 Avanza, dan 1 Pajero

Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Syamhudi Arifin dituntut 14,5 tahun penjara dan wajib kembalikan kerugian negara Rp 25 miliar.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Haorrahman
Kejari Ponorogo
DITUNTUT: Sidang tuntutan kasus korupsi BOS SMK PGRI 2 Ponorogo saat pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jatim beberapa waktu lalu. Kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Syamhudi Arifin 14,5 tahun penjara. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PONOROGO - Mantan kepala sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, terdakwa korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib membayar kerugian negara Rp 25 miliar. Apabila tidak dibayarkan, aset kekayaan Syamhudi akan disita untuk membayar kerugian tersebut. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Syamhudi dengan hukuman 14 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan dijatuhi hukuman subsider selama 6 bulan penjara tambahan.

Syamhudi juga diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 25.834.210.590. Syamhudi sudah mengembalikan Rp 3,1 Miliar, sehingga kurang Rp 22,6 Miliar.

“Sudah dikembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000, sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82,” ujar Jaksa Agung, saat membacakan tuntutan di persidangan.

Agung mengatakan, pengembalian uang pengganti tersebut wajib dilakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Ada konsekuensi jika tidak mengembalikan dana tersebut,” tegasnya.

Baca juga: Bupati Pasuruan Sidak Puskesmas Kejayan, Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal

Jika terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Kejaksaan untuk menutupi kerugian negara.

“Barang bukti berupa 11 unit bus, 3 mobil Toyota Avanza, dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport akan dilelang. Jika hasil lelang belum mencukupi, kekayaan lainnya akan disita,” ungkap Agung.

Kasus penyimpangan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo ini bermula dari laporan masyarakat pada 2019. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sekolah, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo–Magetan, serta kantor penyedia alat tulis kantor (ATK).

Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang di Bondowoso, Pohon Tumbang Timpa Rumah, Listrik Sempat Padam

Hasilnya ditemukan dana BOS periode 2019–2024 tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 25 miliar.

Kejari Ponorogo akhirnya menetapkan Syamhudi Arifin sebagai tersangka pada akhir April 2024. Saat ini, kasusnya telah sampai pada tahap penuntutan di pengadilan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved