Berita Jember

Lima Fraksi DPRD Menolak, Pengesahan Perda RTRW Jember Dibatalkan 

Dengan pembatalan ini kemungkinan besar pengesahan RTRW akan diambil alih oleh Kementerian atau pemerintahan di atasnya.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Ilustrasi: Suasana Paripurna DPRD Jember tentang pandangan umum Fraksi atas Nota Pengantar LKPJ Bupati 2023. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - DPRD Jember membatalkan rencana pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2024-2044. Dengan pembatalan ini kemungkinan besar pengesahan RTRW akan diambil alih oleh Kementerian atau pemerintahan di atasnya.

Paripurna pembahasan Raperda RTRW yang telah terjadwal, Jumat 16 Agustus 2024, dibatalkan beberapa jam sebelum acara berlangsung pukul 14.30 waktu setempat.

Ada lima fraksi yang sepakat untuk membatalkan sidang paripurna ini. Di antaranya Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Pandekar, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Baca juga: Tak Bisa Jaga Komitmen, PDI Perjuangan Putuskan Batal Koalisi dengan PKB di Pilkada Kota Probolinggo

Tersisa Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera yang setuju agar paripurna pengesahan Perda RTRW Jember 2024-2044 tetap dilanjutkan sesuai jadwal.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim membenarkan pembatalan rapat paripurna itu. Kata dia hal tersebut biasa dan bagian dari dinamika di gedung parlemen. 

"Kebetulan saya tidak hadir. Tapi itu sebuah dinamika," katanya dikonfirmasi,Senin (19/8/2024)

Menurutnya dengan pembatalan ini otomatis pengesahan Raperda RTRW tersebut akan dilakukan Anggota DPRD Jember baru periode 2024-2029. Sebab legislator yang sekarang masa tugasnya tinggal terhitung hari.

"Dengan mempertimbangkan masa jabatan dewan yang tinggal tiga hari, otomatis temen-temen perlu perpanjangan waktu atau memberikan kesempatan kepada DPRD yang baru, untuk mengesahkan Raperda RTRW dengan mempertimbangkan juga masukan dari masyarakat," kata Halim.

Dia mengakui konsekuensi yang menyertai jika DPRD Jember tidak segera mengesahkan Raperda RTRW pada bulan ini, yang akan diambil alih oleh Kementrian atau pemerintah di atasnya. 

Baca juga: Tolak Rekom PDI P, Santer Isu PKB Usung Kader Sendiri jadi Pasangan Wali dan Wawali Probolinggo

"Aturannya seperti itu. Saya rasa masih ada tenggat waktu untuk lebih mengkaji lebih dalam sampai terbentuknya alat kelengkapan dewan nanti," kata Halim yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Jember ini.

Sementara Ketua Pansus 4 DPRD Jember Tabroni, mengatakan pengesahan Perda RTRW 2024-2044 diambil alih oleh pemerintah di atasnya. Masalah ini tidak bisa dikontrol DPRD Jember.

"Kalau disahkan oleh kementerian atau oleh provinsi, kami tidak tahu apa yang akan dilakukan, malah kita lepas kontrol. Tapi kalau kami yang mengesahkan menjadi Perda, ada pandangan fraksi yang di situ bisa melengkapi Perda RTRW ini," tanggapnya, Rabu (14/8/2024). 

Tabroni mengatakan anggota DPRD Jember yang baru pun belum tentu bisa mengesahkan Raperda RTRW tersebut karena waktunya tidak cukup. Deadline pengesahannya paling akhir 22 September 2024.

"Jadi di masa transisi ini, AKD (Alat Kelengkapan Dewan) tidak ada, Pansus tidak ada, sementara kami dibatasi waktu 22 September sudah harus disahkan. Kami merasa (Raperda RTRW ) tidak ada lagi yang dipersoalkan. Hal-hal yang menjadi kritik bisa dimasukan ke situ (naskah RTRW)," kata Politisi PDI Perjuangan Jember ini.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved