Berita Pasuruan

Bea Cukai Pasuruan Gagalkan Penyelundupan Pita Cukai Palsu

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan berhasil menggagalkan pendistribusian pita cukai palsu

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Bea Cukai Pasuruan gagalkan penyelundupan pita cukai palsu Senilai Rp 100 Juta 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan berhasil menggagalkan pendistribusian pita cukai palsu.

62.517 keping cukai palsu diamankan, dan dengan rincian 510 lembar, sama dengan 60.972 keping pita cukai jenis SKT, dan 11 lembar sama dengan 1.545 keping pita cukai jenis SKM.

Selain barang bukti, Bea Cukai juga menangkap dua orang tersangka yakni M (45), dan A (46). Mereka yang membawa pita cukai palsu ini.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan Hatta Wardana mengatakan, dua tersangka ini diamankan beberapa waktu lalu di Taman Dayu, Pandaan.

“Keduanya kami amankan saat melintasi wilayah Pandaan. Saat itu, dua tersangka baru saja mengambil cukai palsu di R, warga Malang,” katanya dalam rilis, Jumat (23/8/2024).

Disampaikannya, kedua tersangka berencana mengirimkancukai palsu itu ke AN, warga Jember. Dari pemeriksaan tersangka, AN adalah pengusaha rokok disana.

“Untuk R dan AN masih dalam pengejaran. Kami juga sudah minta beberapa anggota untuk mendalami informasi siapa R dan siapa AN,” imbuhnya.

Ia menerangkan, berdasarkan pengakuan dua tersangka, mereka mendapatkan upah dari R Rp 3 juta, dan Rp 2 juta dari AN untuk satu kali pengiriman.

Hatta menyebut, pita cukai ini dinyatakan palsu berdasar hasil identifikasi pita cukai oleh Tim Ahli Perum PERURI. Dan ini berpotensi merugikan keuangan negara Rp 101 juta.

Baca juga: Kecelakaan Bus Mira Masuk Parit di Ngawi Tewaskan Satu Kernet

Menurutnya, penggagalan pita cukai palsu ini berkat kerjasama dengan KPPBC TMP C Banyuwangi, Kanwil DJBC Jawa Timur II, dan Kanwil DJBC Jawa Timur I.

“Berkat kolaborasi semua pihak, upaya pendistribusian pita cukai yang merugikan keuangan negara ratusan juta bisa digagalkan,” sambung Hatta.

Dua pelaku melanggar ketentuan Pasal 55 huruf b UU Nomor 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ia mengatakan pita cukai merupakan dokumen sekuriti yang menandakan bahwa barang kena cukai sudah memenuhi kewajiban perpajakan sebelum dipasarkan.

Hatta juga menyebut pita cukai palsu sebenarnya cukup mudah dideteksi secara kasat mata. Sebab pita cukai terbuat dari kertas khusus yang disertai dengan hologram.

"Dirjen Bea Cukai juga secara berkala mengupdate desain dan spesifikasi pita cukai untuk mengantisipasi plagiasi semacam ini," sambungnyaMisalnya pada tahun ini, pita cukai resmi menonjolkan tema fauna endemik berupa hewan air, lambang negara, lambang Dirjen Bea, tarif cukai per batang, tahun anggaran.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved