Aksi Kawal Putusan MK

Kawal Putusan MK, Aliansi Banyuwangi Menggugat Demo KPU dan DPRD

Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Banyuwangi Menggugat mendemo kantor KPU dan DPRD Banyuwangi, Jumat (23/8/2024)

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Banyuwangi Menggugat mendemo kantor KPU dan DPRD Banyuwangi, Jumat (23/8/2024). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Banyuwangi Menggugat mendemo kantor KPU dan DPRD Banyuwangi, Jumat (23/8/2024). 

Aksi massa untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. Selain itu, pendemo juga menolak revisi Undang-Undang Pilkada yang pengesahannya dibatalkan sehari sebelumnya.

Massa yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat sipil memulai aksi di halaman Kantor KPU Banyuwangi. Mereka membentangkan spanduk berisi protes dan menggelar teaterikal.

Di sana, mereka menuntut agar KPU Banyuwangi menyampaikan aspirasi mereka ke KPU pusat. Aspirasi itu berupa permintaan agar KPU segera menerbitkan Peruturan KPU sesuai keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.

"Agar KPU Banyuwangi menyampaikan aspirasi ini ke KPU RI," kata Koordinator Aksi M Andri Hidayat.

Setelah itu, massa bergeser dari Kantor KPU Banyuwangi ke Gedung DPRD setempat. Mereka berjalan kaki dengan menyuarakan tuntutan-tuntutan.

Di halaman DPRD Banyuwangi, massa sempat membakar ban, berorasi, dan kembali menggelar aksi teaterikal.

Baca juga: Demo Tolak Revisi UU Pilkada Kota Malang Memanas, Massa Jebol Pagar Gedung DPRD Kota Malang

Massa ditemui oleh seorang anggota DPRD Banyuwangi Marifatul Kamila. Kepada anggota dewan itu, demonstran meminta agar legeslatif di Banyuwangi tak tinggal diam dengan pembahasan RUU Pilkada yang sempat dibahas oleh DPR RI.

"Kami perihatin demokrasi akan terancam apabila RUU ini dilanjutkan," kata Andri.

Massa menganggap, putusan MK terkait Pilkada msrupakan angin segar bagi demokrasi. Sementara pembahasan RUU Pilkada oleh Baleg DPR RI yang berlangsung kilat sebagai upaya pembegalan.

"Untuk itu, apabila tuntutan kami tidak dijalankan dengan rasa keadilan yang substansial, kami tegas menolak legitimasi dari kepala daerah yang dihasilkan dalam Pilkada 2024," ucapnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved