Berita Situbondo
Keroyok Dua Pemuda, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap Warga dan Empat Melarikan Diri
Seorang pelaku pengeroyokan dua pemuda di Kampung Banongan Utara, Desa Wringin Anom, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo berstatus tersangka
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Salah seorang pelaku pengeroyokan saat akan dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Situbondo
Lebih lanjut, AKP Romi mengungkapkan berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang didapat penyidik menyatakan pelaku HR dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, karena telah melanggar tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan membawa senjata tajam.
"Tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP Jo pasal 55 KUHP, pasal 56 KUHP dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 tentang senjata tajam," tegasnya.
Dikatakan Romi, pihaknya masih memburu empat orang terduga pelaku yang melarikan diri.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Halaman 2 dari 2
Tags
Keroyok
pengeroyokan
Pelaku
Asembagus
Kasatreskrim Polres Situbondo
Polres Situbondo
Situbondo
TribunJatimTimur.com
Berita Terkait: #Berita Situbondo
Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Rp 1,5 Juta untuk 102 Warga Miskin Situbondo |
![]() |
---|
Bupati Rio Tinjau SD Rusak, Janjikan Perbaikan Tahun Ini Melalui PAPBD |
![]() |
---|
Ingin Kembangkan Seperti Kali Code Yogyakarta, Bupati Situbondo Ajukan Normalisasi Sungai Jumain |
![]() |
---|
Demokrat Situbondo Bentuk Badan Saksi dan Logistik Hadapi Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Seorang Pemuda Aniaya Pacar dan Bocah 11 Tahun di Situbondo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.