Berita Situbondo

Keroyok Dua Pemuda, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap Warga dan Empat Melarikan Diri

Seorang pelaku pengeroyokan dua pemuda di Kampung Banongan Utara, Desa Wringin Anom,  Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo berstatus tersangka

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Salah seorang pelaku pengeroyokan  saat akan dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Situbondo 

Lebih lanjut, AKP Romi mengungkapkan berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang didapat penyidik menyatakan pelaku HR dapat ditingkatkan statusnya  menjadi tersangka, karena telah melanggar tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan  membawa senjata tajam.

"Tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP Jo pasal 55 KUHP, pasal 56 KUHP dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1  tentang senjata tajam," tegasnya.

Dikatakan Romi, pihaknya masih memburu empat orang terduga pelaku yang melarikan diri.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved