Berita Mojokerto

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat  di Jurang Cangar-Pacet Mojokerto, Pembunuh Dihadiahi Timah Panas

Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Tahura R Soerdjo, Pacet, Mojokerto

Editor: Sri Wahyunik
Surya / M Romadoni
Polisi merilis tersangka dan kasus pembunuhan wanita asal Kediri di Polres Mojokerto 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MOJOKERTO - Tersangka pembunuhan wanita asal Kediri, yang mayatnya dibuang di jurang Blok Lemahbang kawasan Tahura Raden Soerdjo jalur Cangar- Pacet, Kabupaten Mojokerto akhirnya tertangkap. 

Tersangka adalah Dedi Abdullah alias Kentir (36), warga Desa Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah

Polisi terpaksa melumpuhkan kaki kanan tersangka lantaran berupaya melawan petugas dan melarikan diri saat hendak ditangkap di kawasan perkebunan sawit, di Rokan Hilir Provinsi Riau. 

Modus tersangka membunuh Anyk Mariyanni (36) warga Desa Besuk, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, yakni ingin menguasai harta berharga milik korban. 

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan tersangka melarikan diri usai membunuh dan membuang mayat korban di jurang Cangar- Pacet, pada Kamis (12/9/2024) malam. 

Polisi mendapat bukti petunjuk berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil Suzuki Baleno B 2557 KOM, milik korban yang dibawa kabur oleh tersangka. 

"Kita mendapat bukti delapan rekaman CCTV, salah satunya ketika tersangka membawa kabur mobil milik korban yang terdeteksi berada di wilayah Sragen Jawa Tengah," jelasnya dalam keterangan pres di Mapolres Mojokerto, Kamis (26/9/2024). 

Tim Resmob bergegas melakukan pengejaran ke arah Jawa Tengah dan menemukan mobil milik korban terparkir di tepi jalan raya. 

Baca juga: Berawal Dari Bakar Sampah, Wanita di Lumajang Tewasw Terbakar saat Berupaya Padamkan Api 

Tersangka meninggalkan mobil dan dua ponsel milik korban, kemudian melarikan diri dengan menumpang truk menuju Brebes, Purwadadi.

"Tersangka DA melarikan diri sampai luar pulau, di Rokan Hilir Provinsi Riau. Pengejaran selama lima hari, kita temukan tersangka DA bersembunyi di gubuk kebun sawit. Tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas melumpuhkan untuk melakukan penangkapan," kata AKBP Ihram

Menurutnya, dari pengakuan tersangka dirinya sudah merencanakan membunuh Anyk Mariyanni untuk menguasai harta berharga milik korban. 

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasa 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun tahun. 

"Tersangka melakukan pencurian disertai kekerasan dan pembunuhan berencana," pungkasnya. 

Untuk diketahui, sesosok jasad wanita ditemukan warga di hutan kawasan Tahura Raden Seorjo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (13/9/2024). 

Mayat tanpa identitas tersebut berada di dalam hutan beberapa meter dari jalan raya, tepatnya di Blok Lemahbang sebelum air Terjun Watu Lumpang sisi kiri jalur dari arah Pacet- Cangar. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved