Kebakaran di Jombang

Warisan Bawa Petaka, Kakak Kandung yang Tega Bakar Rumah Adik di Jombang Terancam 12 Tahun Penjara  

Kakak yang sengaja membakar rumah adiknya di Kaliwungu, Kecamatan Jombang, Jombang terancam hukuman 12 tahun penjara

Editor: Sri Wahyunik
Surya / Anggit Pujie Widodo
Tersangka pembakaran rumah adik saat diamankan di Mapolsek Jombang Kota 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JOMBANG - Kakak yang sengaja membakar rumah adiknya di Kaliwungu, Kecamatan Jombang, Jombang terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Ancaman penjara 12 tahun itu nyata akan dihadapi oleh Lutfi Jauhari (55) pria yang tinggal di Perum Graha Mulia, Desa Tasik Madu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. 

Lutfi merupakan kakak kandung dari Ahmad Madhani (31), tinggal di Jl Adityawarman, Kelurahan Kaliwunggu Kecamatan Jombang, Jombang yang rumahnya sengaja dibakar oleh Lutfi. 

Kedua saudara kandung ini sempat terlibat cekcok perihal warisan keluarga. Menurut Kapolsek Jombang AKP Soesilo, kejadian bermula pada Kamis (26/9/2024) sekitar Pukul 12.00 WIB siang. 

Sang adik, yang juga korban kala itu tengah bersama Nasirudin dan sang kakak. Keduanya berada di ruang tengah rumah Ahmad di Kelurahan Kaliwungu tersebut. 

"Ketiganya membahas tentang rumah warisan dan hendak membagi atas rumah peninggalan orang tuanya itu," ucapnya saat konferensi pers di Mapolsek Jombang

Pembahasan seputar warisan itu terjadi, sampai terjadi cekcok antara Ahmad dan sang kakak Lutfi. Dari cekcok tersebut, Lutfi mengancam akan membakar rumah tersebut. 

Selanjutnya Lutfi keluar sebentar dan tidak lama ia kembali masuk ke rumah dengan membawa botol minuman ukuran 1,5 liter yang berisikan BBM jenis pertalite. 

"Kemudian menyiramkan BBM jenis pertalite tersebut ke arah penyekat ruangan yang berada di ruang tengah rumah yang kemudian dinyalakan menggunakan korek api yang dibawanya," katanya.

Baca juga: Logistik Pilkada Bondowoso 2024 Mulai Berdatangan, Kotak Suara dan Segel Plastik

Melihat hal itu, Ahmad dan Nasirudin lari keluar rumah. Sementara Lutfi lari ke belakang rumah. Api membakar seisi rumah seperti sofa, lemari, pakaian, kulkas, tv, plafon dan atap rumah
Jika di total, kerugian atas insiden itu mencapai Rp 500 juta. 

Lutfi, setelah melakukan aksinya itu tak bisa kabur dan ditangkap polisi setelah sang adik melaporkan tindakan nekat sang kakak. Lutfi digulung ke Polsek Jombang beserta barang bukti sebuah korek api (bensol) warna kuning, bekas kayu yang terbakar. 

"Tersangka terancam mendapatkan dukungan pidana 12 tahun seperti dalam Pasal 187 KUHP," pungkasnya. 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved