Senin, 4 Mei 2026

Berita Jember

Diduga Hina NU di Medsos, Pria di Jember ini Terancam 6 Tahun Penjara

Polres Jember menjerat pria umur 55 tahun tersebut dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UURI 1/2024 tentang ITE.

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/ Imam Nawawi
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat jumpa pers. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Polisi menetapkan HS, warga Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) di sosial media (medsos).

Polres Jember menjerat pria umur 55 tahun tersebut dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UURI 1/2024 tentang ITE.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara," ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Senin (30/9/2024).

Baca juga: Pimpinan DPRD Dilantik Tapi AKD Belum Tebentuk, APBD Perubahan Terancam Tidak Disahkan

Menurutnya, tersangka melakukan pencemaran nama baik organisasi keagamaan itu melalui Facebook dengan akun anonim bernama Melly Iltoe Angie.

"Tersangka mengunggah tanggal 25 Juni 2024 berisikan tulisan 'Penasehat pengurus besar Nahdlatul Ulama, orang2 NU pada bodoh kali ya? pantesan ada tokoh GP Ansor ada yang ketangkep karena korupsi'," kata Bayu.

Bayu menjelaskan dalam postingan tersebut, pelaku menampilkan foto Hotman Paris diapit dengan dua orang wanita yang berada dibawah tulisannya.

Baca juga: Jadon Sancho Buat 3 Assist di 3 Laga Bersama Chelsea, Anthony Butuh 55 Laga, Man United Nyesel?

"Postingan kedua pelaku tertanggal 24 Juni 2024 berisikan tulisan 'Hati2 dengan Kyai dan Gus yg masih punya ambisi jadi kepala daerah. Tokoh agama cocoknya sebagai filter kebijakan sambil menampilkan identitas dan foto Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo)," ulasnya.

Ia menjelaskan dua postingan tersebut mendapatkan 14 suka dan 43 komentar dari netizen. Hal itu akhirnya menjadi perhatian pengurus GP Ansor Jember.

.Setelah kedua postingan tersebut ramai, tersangka mengarsipkan kedua postingan tersebut setelah menimbulkan respona dari Nahdatul Ulama dan Gerakan Pemuda Ansor setempat yang tidak menerima atas isi dari postingan. Hingga mereka melaporkan tersangka ke polisi.

Bayu mengatakan, pelaku sengaja membuat postingan tersebut dengan tujuan ingin memberitahukan ke kepada masyarakat bahwa kondisi organisasi NU sedang tidak baik-baik saja.

Baca juga: Tayang di TV Mana? Link Live Al Nassr Vs Al Rayyan di AFC Champion League Elite, Mulai 01.00 WIB

"Sebagai warga NU tersangka ingin memberikan informasi netizen facebook jika kondisi NU tidak baik-baik. Karena NU melalui PBNU untuk politik di antaranya terhadap orang-orang yang tergabung dalam organisasi NU, Anshor, Banser, Muslimat dan Fatayat," katanya.

Selain itu, kata dia, pelaku juga ingin memberikan informasi kepada pengguna facebook tentang adanya orang NU yang bergelar Gus jadi tersangka korupsi.

"Jika salah satu orang NU memiliki gelar Gus dan sebagai Sekretaris GP Anshor Sidoarjo ditetapkan sebagai Tersangka kasus korupsi oleh KPK dan berharap tidak terjadi di Kabupaten Jember," ucap Bayu.

Foto: Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi (baju coklat) saat jumpa pers. (TRIBUNJATIMTIMUR.COM/ Imam Nawawi)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur


(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved