Penembakan di Kota Batu
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga Kota Batu, Bukan Kali Pertama dan Pernah Tembak Polisi
Pelaku penembakan warga Kota Batu akhirnya tertangkap. Dia adalah MS (52) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BATU - Pelaku penembakan warga Kota Batu akhirnya tertangkap. Dia adalah MS (52) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Sedangkan korban penembakan adalah Atok Sugiarto (38) warga Jalan Wukir RT 04 RW 02 Kelurahan Temas Kota Batu. Dia tertembak pada Kamis (10/10/2024) di depan Kantor Kelurahan Temas.
Pelaku MS (52) dilaporkan sudah lama berpindah-pindah tempat tinggal (nomaden), dan beberapa waktu terakhir tinggal di Kota Batu.
Terungkap sebelum melakukan aksinya di depan Kelurahan Temas, pelaku sebelumnya telah melakukan aksi yang sama di perempatan Arhanud Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu.
“Kejadian ada dua kali yang dilakukan orang sama, pertama terjadi pada 1 Oktober 2024 sekitar Pukul 15.30 wib TKP di perempatan lampu merah Arhanud Desa Pendem Kecamatan Junrejo, Kota Batu dan kejadian kedua terjadi kemarin di Depan Kantor Kelurahan Temas sekitar pukul 13.50 Wib,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Jumat (11/10/2024).
Menurut penuturan pelaku kepada petugas, ia melakukan penembakan tersebut di lokasi pertama (perempatan Arhanud) karena saat berkendara merasa dipepet oleh korban (warga Pasuruan), tak terima akhirnya pelaku langsung mengeluarkan senjata api rakitan dari tasnya dan langsung menembak.
Di TKP kedua (Wukir) saat itu korban (Atok Sugiarto) usai menjemput anak dan istrinya, ketika melintasi persimpangan Wukir, si pelaku merasa dibuntuti oleh korban. Sehingga si pelaku menyalip korban dan putar balik serta langsung menembak menggunakan tangan kiri hingga mengenai dada bagian kiri atas.
Akibat penembakan yang dilakukan pelaku, korban tembak yang di TKP perempatan Arhanud mengalami luka di bagian tangan kiri dan dirawat di RS Lavalette Kota Malang. Sedangkan korban TKP di Jalan Wukir Temas mengalami luka di dada sebelah kiri atas dan akan dilakukan operasi pengangkatan proyektil hari ini.
Baca juga: Penipu Berkedok Kiai Sasar Warga Tugurejo Ponorogo, Uang Jutaan Rupiah Lenyap
“Jadi memang pelaku ini selalu membawa senjata di dalam tasnya dan siap untuk digunakan. Korban ada dua orang. Yang di TKP Arhanud korban berinisial AS laki-laki 27 tahun alamat Pasuruan, korban mengalami luka di bagian tangan, dan TKP kedua di Wukir korban penjual bakso alamat Temas,” ujarnya.
Informasinya pelaku ini juga sudah pernah dipenjara karena melakukan aksi yang sama. Tahun 2022 lalu ia ditangkap karena mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu.
Sebelumnya pelaku dipenjara selama 7 tahun di Lapas Lowokwaru Kota Malang pada tahun 1998 karena melakukan penembakan terhadap anggota polisi.
“Iya diduga residivis karena sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama, jadi pelaku ini memang pernah ditahan karena kejadian yang sama,” jelasnya.
Pelaku dijerat sementara dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan pasal 351 ayat 2 terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Mengingat pelaku sudah beberapa kali melakukan atau berulang kami akan segera koordinasi dengan kejaksaan untuk pasal yang paling tepat,” pungkas Andi.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.