Berita Bondowoso

Geger, Penjual Bakso di Bondowoso Lakukan Sumpang Pocong setelah Dituding Punya Ilmu Hitam

Informasi yang dihimpun, tudingan itu berawal pada sekitar sebulan lalu.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Sinca Ari Pangestu
Baqiah ditutup kain kafan untuk sumpah pocong disaksikan orang Kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta ratusan masyarakat 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Warga di Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso ramai-ramai menyaksikan sumpah pocong, Senin (14/10/2024) sore.


Sumpah pocong tersebut dilakukan oleh Baqiah (60), pedagang bakso yang dituding oleh tetangganya memiliki ilmu sihir hingga melakukan santet.

Baca juga: Arema FC Tertarik Rekrut Pemain Persija Lagi? 9 Bintang Macan Kemayoran Bisa Jadi Opsi


Informasi yang dihimpun, tudingan itu berawal pada sekitar sebulan lalu. Saat Mufid dan Jumaini yang rumahnya berdekatan dengan Baqiah, mengalami duka mendalam. Karena tiga anaknya meninggal dunia dengan selisih waktu setahun hingga 50 hari.


Mereka kemudian menuduh ilmu sihir menjadi penyebab meninggalnya tiga anaknya. Saat kematian putri ke tiganya, terjadi cekcok antara Baqiah dengan Mufid-Jumaini. Hingga akhirnya, Baqiah dan keluarga memutuskan untuk melakukan sumpah pocong.

Baca juga: Prediksi Skor Jerman Vs Belanda di UEFA Nations League, Prediksi Susunan Pemain, Head to Head


Sumpah pocong dilakukan di Masjid Al Falah, Dusun Karang Malang, RT 22/RW 05, Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darus Sholah. Sumpah pocong itu dipimpin oleh KH Muhammad Lutfi dari Kabupaten Jember.


Pantauan di lapangan, sumpah pocong sempat akan batal dilakukan karena disebut tidak memenuhi syarat. Tepatnya tak ada bukti yang bisa ditunjukkan oleh Mufid. Namun akhirnya, sumpah pocong tetap dilakukan karena Baqiah dan keluarga ngotot ingin bersumpah sebagai bukti atas tudingan padanya.

Sumpah itu akhirnya dilakukan namun disebut sumpah membersihkan diri atas tudingan.

Selama prosesi sumpah pocong, masyarakat tumpah ruah menyaksikan secara langsung. Kemudian, seluruh kerabat desa, Babinsa, dan Babhinkambtibmas, hingga kepala desa hadir mengikuti berbagai prosesi.

Kepala Desa Jambesari Maltup Al Hidayah, mengatakan, sebenarnya pihak desa telah memediasi ke dua belah pihak untuk berdamai. Namun, yang tertuduh tetap memaksa untuk melakukan sumpah.

Baca juga: Agar Dapat Kepercayaan, 3 Pemain Inter Milan Harus Berkembang Usai Jeda Internasional

"Yang sumpah itu dengan harapan, apabila mereka betul-betul punya ilmu itu maka ada akibatnya, kepada yang nuduh juga demikian," terangnya.


Ia pun mengatakan agar apa yang terjadi ini menjadi pelajaran. Bahwa tuduhan itu harus ada bukti-bukti.


Disinggung tentang rencana pelaporan keluarga tertuduh ke Polisi. Kata Maltup, belum ada koordinasi pada pihak desa.


"Namun kami tetap berupaya, persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan," tutupnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Sinca Ari Pangistu/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved