Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, UPT PPD Bondowoso Tegaskan Bukan Kenaikan, Hanya Skema Bagi Hasil
Opsen pajak kendaraan bermotor bukan kenaikan. UPT PPD Bondowoso jelaskan perubahan skema bagi hasil pajak Jawa Timur 2025.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bondowoso menegaskan, opsen pajak kendaraan bermotor bukanlah bentuk kenaikan pajak. Besaran pajak yang dibayarkan masyarakat tetap sama, hanya skema pembagian hasilnya yang berubah.
Kepala UPT PPD Bondowoso, Bambang Heru Suwanto, menjelaskan bahwa sebelumnya pembagian pajak kendaraan bermotor adalah 70 persen untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota. Namun, melalui kebijakan opsen sharing, skema pembagian hasil pajak kendaraan di Jawa Timur berubah menjadi 34 persen untuk Pemprov Jatim dan 66 persen untuk Pemkab/Pemkot.
Baca juga: Perbandingan Umrah 9 Hari dan 12 Hari: Rekomendasi Travel Surabaya untuk Jemaah Pemula dan Keluarga
“Dengan kebijakan baru ini, pembagian hasil pajak langsung masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota maupun provinsi secara real time. Pemprov bahkan kehilangan PAD sekitar Rp 4,2 triliun dalam setahun,” jelas Bambang, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir karena opsen pajak kendaraan bermotor Jawa Timur terbaru tidak berdampak pada kenaikan tarif. Biaya seperti BPKB, pajak kendaraan bermotor, maupun bea balik nama kendaraan bermotor tetap sama.
Baca juga: Chelsea Coba Opsi Tukar Pemain untuk Alejandro Garnacho, Man United Beri Sikap Tegas
Bambang juga mengajak masyarakat untuk tetap taat membayar pajak sesuai aturan, termasuk bagi warga yang masih menunggak. Ia menekankan bahwa cara bayar pajak kendaraan bermotor di Bondowoso tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Pajak ini untuk pembangunan. Jadi, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke daerah dalam bentuk pembangunan,” tambahnya.
Baca juga: Sopir Truk Sambut Baik Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, Hemat Biaya dan Waktu
Berdasarkan situs Kementerian Keuangan, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan Opsen PKB ini diatur dalam UU No 1 Tahun 2022, dan mulai berlaku Januari 2025.
(TribunJatimTimur.com)
opsen pajak
Pajak Kendaraan Bermotor
opsen pajak kendaraan bermotor
UPT PPD Bondowoso
skema bagi hasil pajak Jatim
Warga Bondowoso Kaget dengan Adanya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor |
![]() |
---|
Pemkab Pasuruan Bakal Rutinkan Razia Pajak Kendaraan Agar Penerimaan Pendapatan Lebih Maksimal |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim akan Digelar Juli dan Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, 1 Agustus Hingga 31 Oktober 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.