Berita Bondowoso

Kejaksaan Negeri Bondowoso Musnahkan Barang Bukti, Narkoba Hingga Peluru Senjata Api

Kejaksaan Negeri Bondowoso memusnahkan sejumlah barang bukti  dari 40 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri bersama pimpinan instansi terkait saat membakar sejumlah barang bukti 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Kejaksaan Negeri Bondowoso memusnahkan sejumlah barang bukti  dari 40 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selama periode ke tiga tahun 2024.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Bondowoso, Selasa (15/10/2024) dengan disaksikan oleh selurug pihak terkait.Tak hanya narkotika jenis sabu-sabu,  ganja dan obat keras berbahaya (Okerbaya) yang dimusnahkan. Terlihat sejumlah ponsel, selongsong peluru, hingga sprei kasur kamar hotel dimusnahkan.

Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri menjelaskan, pihaknya memusnahkan 6,60 gram sabu-sabu, dan pil koplo 3.968 butir, dan ganja 434 gram. Pemusnahan narkotika dan Okerbaya ini menggunakan mesin blender dan ada pula yang direndam di air.

Sementara itu, untuk 70an  peluru senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan grenda mini. Juga terdapat barang bukti lainnya yang dibakar.

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan agar tidak disalahgunakan lagi untuk melakukan kejahatan lain. Namun memang merunut dari peraturan hukum acara, perlakuan terhadap barang bukti itu ada tiga macam.

Di antaranya yakni ada barang bukti yang dikembalikan. Kemudian ada barang bukti yang dirampas dan selanjutnya dilelang.

"Ada juga barang bukti yang dimusnahkan," tuturnya.

Baca juga: 98 Jemaah Diduga Keracunan Pasca Pengajian, 8 Orang Dirawat, 1 Pasien Meninggal Dunia

Disinggung tentang banyaknya barang bukti Okerbaya yang dimusnahkan, kata Dzakiyul Fikri, pihaknya bersama Kepolisian tak hanya melakukan memberantas saja.

Melainkan juga melakukan upaya-upaya pencegahan dalam meminimalisir kasus kejahatan narkoba dan okerbaya.

"Agar tak merugikan masyarakat. Terutama ini juga merugikan pelajar, dan remaja," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved