Berita Jember
Lecehkan Modelnya, Fotografer Cabul di Jember ini Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri Jember, memvonis Agung Prasetyo alias Tyo terdakwa kasus pencabulan dengan hukuman 6 tahun penjara
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Hakim Pengadilan Negeri Jember, memvonis Agung Prasetyo alias Tyo terdakwa kasus pencabulan dengan hukuman 6 tahun penjara.
Majelis hakim menilai tukang foto alias fotografer asal Kecamatan Balung Jember ini terbukti melakukan pelecehan seksual, terhadap para modelnya di lokasi studio fotonya.
Ketua Majelis Hakim Persidangan PN Jember, Armran S Herman mengungkapkan rata-rata korban kejahatan seksual dari pelaku ini, adalah perempuan yang jadi model fotonya.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan berulang kali terhadap beberapa korban. Perbuatan keji ini melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya saat membacakan amar putusan yang ditulis media ini, Selasa (22/10/2024).
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ini sangatlah keji. Sebab perempuan yang jadi korban jumlahnya sangatlah banyak.
"Terdakwa telah berulang kali melakukan tindakan pencabulan terhadap para korban. Perbuatan ini sangat keji dan melanggar hukum," kata Armran.
Selain pidana penjara, kata Armran, hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa, sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: HSN di Bondowoso, Ada yang Ngontel, Ada yang Upacara Kenakan Sarung
"Terdakwa seharusnya menjadi sosok yang dipercaya, justru tega menghancurkan masa depan remaja putri. Tindakan keji ini telah menimbulkan trauma mendalam bagi para korban dan keluarga mereka," katanya.
Amran berharap, vonis pidana ini bisa dijadikan pelajaran dan efek jera bagi terdakwa, agar tidak mengulangi kejahatan seksual lagi.
"Dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap ancaman kekerasan seksual. Terutama terhadap anak-anak," ulasnya.
Pengamatan di ruang persidangan, vonis tersebut langsung diterima oleh terdakwa. Bahkan fotografer ini terlihat tidak didampingi oleh penasehat hukumnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
pencabulan
vonis
fotografer
Pengadilan Negeri Jember
PN Jember
Jember
model
kekerasan seksual
TribunJatimTimur.com
Cegah Wabah Campak Jember Siapkan 11 Ribu Dosis Vaksin, Kenali Gejalanya |
![]() |
---|
Modus Begal di Jember, Minta Dibonceng Lalu Rampas Motor Korban |
![]() |
---|
Buruh PT Sungai Budi Jember yang Tewas Misterius di Mess, Tak Terdaftar BPJS Meski 4 Tahun Bekerja |
![]() |
---|
Hampir 100 Persen 2,5 Juta Warga Jember Telah Terlindungi BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Diserbu Gula Rafinasi Impor, 10 Ribu Ton Gula Petani Tidak Laku di Jember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.