Berita Jember

Lecehkan Modelnya, Fotografer Cabul di Jember ini Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Jember, memvonis Agung Prasetyo alias Tyo terdakwa kasus pencabulan dengan hukuman 6 tahun penjara

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Terdakwa kasus kekerasan seksual (baju putih) saat menghadiri sidang di PN Jember dalam agenda pembacaan vonis 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Hakim Pengadilan Negeri Jember, memvonis Agung Prasetyo alias Tyo terdakwa kasus pencabulan dengan hukuman 6 tahun penjara.

Majelis hakim menilai tukang foto alias fotografer asal Kecamatan Balung Jember ini terbukti melakukan pelecehan seksual, terhadap para modelnya di lokasi studio fotonya.

Ketua Majelis Hakim Persidangan PN Jember, Armran S Herman mengungkapkan rata-rata korban kejahatan seksual dari pelaku ini, adalah perempuan  yang jadi model fotonya.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan berulang kali terhadap beberapa korban. Perbuatan keji ini melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya saat membacakan amar putusan yang ditulis media ini, Selasa (22/10/2024).

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ini sangatlah keji. Sebab perempuan yang jadi korban jumlahnya sangatlah banyak.

"Terdakwa telah berulang kali melakukan tindakan pencabulan terhadap para korban. Perbuatan ini sangat keji dan melanggar hukum," kata Armran.

Selain pidana penjara, kata Armran, hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa, sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: HSN di Bondowoso, Ada yang Ngontel, Ada yang Upacara Kenakan Sarung

"Terdakwa seharusnya menjadi sosok yang dipercaya, justru tega menghancurkan masa depan remaja putri. Tindakan keji ini telah menimbulkan trauma mendalam bagi para korban dan keluarga mereka," katanya.

Amran berharap, vonis pidana ini bisa dijadikan pelajaran dan efek jera bagi terdakwa, agar tidak mengulangi kejahatan seksual lagi.

"Dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap ancaman kekerasan seksual. Terutama terhadap anak-anak," ulasnya.

Pengamatan di ruang persidangan, vonis tersebut langsung diterima oleh terdakwa. Bahkan fotografer ini terlihat tidak didampingi oleh penasehat hukumnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved