Rabu, 15 April 2026

Berita Situbondo

Pemkab Situbondo Anggarkan Sapi Kurban Rp 550 Juta, DPRD Pertanyakan

"Kalau pemerintah menganggarkan kurban sapi di Idhul Adha, lantas orang-orangnya yang mana," kata Faisol.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Izi Hartono
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo Faisol 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Komisi IV DPRD Situbondo mempertanyakan anggaran sapi kurban Idul Adha yang mencapai Rp 550 juta di APBD tahun 2025.

Baca juga: Sambut Hari Santri Nasional, Anggota DPRD Jatim Sorot Eksistensi Santri untuk Pembangunan Indonesia

Ketua Komisi IV DPRD Situbondo Faisol mengaku kaget dengan adanya anggaran hewan kurban itu pada saat hearing bersama bagian Kesra Pemkab Situbondo.

"Kalau itu memang sapi untuk kurban, secara syari bagaimana cara menghitungnya," ujarnya, Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Tepat Hari Santri Nasional, 53 Warga Binaan Lapas Kota Pasuruan Dinyatakan Lulus Jadi Santri

Menurutnya, satu ekor sapi yang akan dkurbankan maksimal untuk tujuh orang.

"Kalau pemerintah menganggarkan kurban sapi di Idhul Adha, lantas orang-orangnya yang mana," kata Faisol.

Faisol menjelaskan, aturan tersebut secara nomenklatur mungkin saja diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri. Namun, kata dia, secara syari sapi itu bukan lagi untuk berqurban apabila diatasnamakan pemerintah daerah.

"Kalau atas pemerintah itu bukan kurban, melainkan sodakoh dan yang menangani harus Baznas," katanya.

Baca juga: Pilgub Jatim 2024, Khofifah Optimistis Menang Siginfikan di Kabupaten Jember

Politisi PPP ini mengaku pihaknya baru mengetahui bahwa sapi kurban oleh Pemkab Situbondo itu dianggarkan APBD dan bukan uang pribadi masing masing ASN.

Untuk itu, pihaknya masih akan menelaah dan mengkaji pembelian hewan kurban yang dianggarkan melalui APBD tersebut.

"Kami baru tau sapi kurban masuk dalam anggaran APBD itu ketika hering bersama dengan Bagian Kesra, dan anggarannya mencapai Rp 550 juta," jelasnya.

Meskipun sapi kurban itu diatasnamakan pejabat, menurutnya, maka kurban itu tidak sah secara hukum syari.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved