Operasi Zebra Semeru 2024

Operasi Zebra Semeru 2024, Polisi Temukan 23 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas di Jember

Satlantas Polres Jember mencatat ada 23.858 pelanggaran lalu lintas yang didapatkan dalam Operasi Zebra Semeru 2024

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Polisi saat melakukan Operasi Zebra Semeru 2024 di Kabupaten Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Satlantas Polres Jember mencatat ada 23.858 pelanggaran lalu lintas yang didapatkan dalam Operasi Zebra Semeru 2024.

Kasatlantas Polres Jember AKP Achmad Fahmi Adiatma mengatakan, kegiatan operasi tersebut berlangsung selama 10 hari, mulai 14 Oktober 2024 hingga 23 Oktober 2024.

"Dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 2.935 di antaranya merupakan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI dan terobos jalur (melawan arus)," ujarnya, Jumat (25/10/2024).

Menurutnya, berdasarkan data pelanggaran ini menunjukan kesadaran masyarakat untuk keamanan berkendara masih perlu ditingkatkan.

"Kesadaran masyarakat Jember akan pentingnya menggunakan helm SNI dan keselamatan berkendara masih perlu ditingkatkan," kata Fahmi.

Fahmi mengungkapkan, para pelanggar lalu lintas di Kabupaten Jember dalam Operasi Zebra Semeru 2024, justru didominasi anak muda. 

"Anak berusia 21-25 tahun sebanyak 668 pelanggar dan pengendara usia 16-20 tahun sebanyak 553 pelanggar. Ini menjadi kelompok yang paling banyak melakukan pelanggaran," ulasnya.

Baca juga: Lomba Melinting Tembakau di Bondowoso, Peserta Diberi Waktu 3 Menit

Fahmi menjelaskan bahwa 50 persen, para pelanggaran lalu lintas ini ditindak secara tegas dan terukur.  Sementara 25 persen dari mereka memperoleh sanksi teguran.

"Sementara tindakan preventif (teguran) diturunkan masing-masing 25 persen. Kami berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas," ucapnya.

Fahmi menegaskan, penggunaan helm SNI dan sabuk pengaman merupakan hal yang wajib dilakukan untuk menghindari kecelakaan. Sebab, tegas Fahmi, kecelakaan pasti diawali oleh pelanggaran

  

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved