Berita Bondowoso

Terjerat Kasus Dugaan Penipuan, Mantan Sekda Bondowoso Disebut Ditahan Polisi

Mantan Sekda Bondowoso berinisial S, disebut-sebut tengah ditahan di Mapolres Bondowoso, berkaitan dugaan penipuan pembangunan rusunawa

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
Nurul Jamal Habaib (biru), pengacara yang mendampingi korban dugaan penipuan pembangunan rusunawa pondok pesantren di Bondowoso 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Mantan Sekda Bondowoso berinisial S, disebut-sebut tengah ditahan di Mapolres Bondowoso. Penahanan itu berkaitan dengan kasus dugaan penipuan yang menjerat S.

Penahanan itu diketahui awak media dari tim kuasa hukum para korban dugaan penipuan, Nurul Jamal Habaib, saat menggelar aksi di Polres Bondowoso, pada Selasa (29/10/2024) siang. 

Aksi dilakukan untuk memberikan dukungan proses hukum yang dilakukan oleh Polres Bondowoso. Dugaan penipuan itu adalah pembangunan rusunawa pondok pesantren.

Pantauan di lapangan, Nurul Jamal Habaib datang menaiki delman hias bersama para korban. Tiba di ruang depan Reskrim Polres, bersama kliennya dia langsung memasuki ruang penyidik untuk menanyakan progres laporan. 
Usai itu, sebagai rasa syukur dan memberikan dukungan timnya pun melakukan tari Saphin. 

Menurut Nurul Jamal Habaib, mantan Sekda Bondowoso berinisial S, ditahan bersama rekannya berinsial E dari Bandung. Rekannya ini berperan sebagai penghubung kepada Kementerian PUPR. 

Disebutnya, ke dua tersangka ini diduga melakukan penipuan pada para kiai dari 8 pondok pesantren

Modusnya, pondok pesantren ini dijanjikan akan diberi bantuan program pembangunan rusunawa dari Kementerian PUPR. Diperkirakan programnya ada, namun yang dijanjikan ke para korban tidak ada. 

Para kiai ini dimintai uang beragam, ada yang Rp 160 juta, dan ada pula yang nilainya Rp 800 juta. 

"Tersangka eks Sekda Bondowoso, sudah ditahan," jelasnya. 

Menurut Nurul Jamal Habaib, para kiai percaya atas janji itu karena sempat ada yang diajak ke Kementerian PUPR. 

Baca juga: Nahdliyin Bersatu Korcam Pandaan Dukung Paslon Gus Mujib  Ning Wardah di Pilkada Pasuruan

Sementara itu salah seorang korban, Muhammad Zakaria Al Mochtor, Pimpinan Ponpes Darul Qur’an Al Ghozali, Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari, mengatakan, pihaknya diminta menyerahkan ratusan juta rupiah untuk pembukaan aplikasi.

"Untuk sebagai pembukaan aplikasi atau program. Kami juga kurang begitu paham," jelasnya. 

Karena dirinya percaya, akhirnya mentransfer uang yang diperlukan berkali-kali. Hingga menyentuh total nominal Rp 160 juta. 

"Berkali-kali transfer," pungkasnya. 

Sementara itu, pejabat Polres Bondowoso tidak ada di tempat karena sedang ada kegiatan di Kecamatan Ijen. 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved