Berita Malang Raya
Dua Pemuda Asal Dampit Digerebek Satresnarkoba Polres Malang saat Mengemas Sabu-sabu
Penangkapan dilakukan saat keduanya sedang mengemas sabu-sabu yang didapatkan dari seseorang yang masih dalam pencarian.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Malang - Dua pemuda asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Malang lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (31/10/2024) malam.
Penangkapan dilakukan saat keduanya sedang mengemas sabu-sabu yang didapatkan dari seseorang yang masih dalam pencarian.
Baca juga: Ada 6.644 Pelamar PPPK Pemkab Jember, 27 Pendaftar Dinyatakan Tidak Lolos Administrasi
Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat. Dari informasi tersebut kemudian dilakukan pemantauan oleh petugas kepolisian.
"Selanjutnya kemarin malam pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan di salah satu rumah pelaku. Mereka kami amankan di dalam kamar saat memecah sabu-sabu," ujar Yussi, Jumat (1/11/2024).
Kedua pelaku yang diamankan yakni Giovani Gobino (25), warga Desa Pamotan dan Septian Ibat (25), warga Desa Dampit.
Dari hasil penggeledehan, polisi menemukan barang bukti berupa 22 paket sabu-sabut seberat 45 gram, 2 set alat hisap, dua unit timbangan digital, 400 lembar plastik klip, serta dua unit ponsel. Dua pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Malang guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: APBD 2025, Anggaran Kepemudaan dan Olahraga di Jember Berkurang Rp 9 Miliar
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku baru dua bulan menjadi kurir atau pengedar sabu-sabu. Ini didapatkan dari temannya yang saat ini masih dalam pengembangan," jelasnya.
Sabu yang didapat itu kemudian diwadai ke dalam plastik klip. Rata-rata setiap klip berisi sabu-sabu seberat 2 gram atau dijual sesuai permintaan.
Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang Rusak Sejumlah Bangunan di Bojonegoro
Selanjutnya sabu-sabu itu diedarkan dengan sistem ranjau di wilayah Kabupaten Malang. Setiap kali menjalankan aksinya, kedua pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu.
"Motifnya pelaku melakukan hal ini karena kebutuhan ekonomi. Mereka akan mendapatkan upah Rp 100 ribu setiap meranjau dalam satu hari," terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkokita. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Lu'lu'ul Isnainiyah/TribunJatimTimur.com)
Polisi Beber Kronologi Pasutri Lawang Malang Tewas di Rumahnya |
![]() |
---|
Puluhan Mahasiswa UMM Digembleng di Daihatsu Jepang |
![]() |
---|
Tawarkan Kemudahan Belanja dan Benefit Super Gede, Informa Sawojajar Beri Promo Khusus di Ramadhan |
![]() |
---|
Kasus Pencemaran Nama Baik Istri Juragan 99, Selebgram Isa Zega Ditahan di Lapas Perempuan Malang |
![]() |
---|
2 Mahasiswa di Malang Terseret Ombak Pantai Modangan, 1 Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.