Berita Bondowoso

Pemkab Bondowoso Bayarkan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Rp 300 Juta

Pembayaran pajak kendaraan bermotor milik kendaraan Dinas Pemkab Bondowoso pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp 300 juta lebih

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
Kabag Umum Setdakab Bondowoso, Roro Devi Susanasari, saat diwawancarai di ruangannya pada Jumat (8/11/2024) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Pemerintah kabupaten Bondowosi memiliki 547 sepeda motor dinas dan 101 kendaraan roda empat berbagai jenis. Pembayaran pajaknya pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp 300 juta lebih. Ini hanya meliputi kendaraan yang berada di bawah pemeliharaan dari Bagian Umum Setdakab Bondowoso.

Kabag Umum Setdakab Bondowoso, Roro Devi Susanasari, menjelaskan, setiap tahunnya total pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak sama. Penyebab tidak samanya pembayaran PKB ini karena terkadang ada kendaraan yang terhapus rusak.

"Setiap tahunnya tidak sama," ujarnya dikonfirmasi TribunJatimTimur.com, Jumat (8/11/2024).

Ia menyebutkan jumlah anggaran ini hanya pada kendaraan-kendaraan yang berada di bawah bagian umum. Sementara kendaraan yang sudah di organisasi perangkat daerah (OPD) masuk di perangkat sendiri.

Baca juga: HKTI Lumajang Sambut Baik Aturan Penghapusan Kredit Macet Bagi Petani, Pacu Produktivitas Pertanian

"Untuk yang Rp 300 jutaan ini yang tahun 2023, bayarnya tahun ini 2024," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, kata wanita akrab disapa Roro, pihaknya mendapatkan apresiasi dari Samsat. Karena kooperatif dan tepat waktu dalam pembayaran. Kini, Bagian umum juga didorong untuk pembayaran secara elektronik.

"Ya itu lebih efisien dan menghindari potensi pungli," pungkasnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved