Sabtu, 11 April 2026

Berita Bondowoso

PN Bondowoso Tolak Permohonan Praperadilan Residivis Dukun Cabul

Pantauan di lapangan, tim Polres Bondowoso melakukan pengamanan di PN setempat secara ketat.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Sinca Ari Pangistu
Suasana pengamanan di depan PN negeri Bondowoso saat sidang permohonan praperadilan, Senin (11/11/2024). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Supandi, tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan modus menjadi dukun.

Baca juga: Jamin Netralitas Penyelenggara Pilkada 2024, Pansus DPRD Jember Minta Bawaslu Bersumpah

Sidang putusan permohonan praperadilan digelar, Senin (11/11/2024).

Pantauan di lapangan, tim Polres Bondowoso melakukan pengamanan di PN setempat secara ketat. Semula dikabarkan sejumlah massa akan turun aksi, namun yang hadir hanya sepuluhan anggota keluarga pemohon.

Baca juga: Gertap Lapor Bawaslu atas Temuan Dua Dugaan Pelanggaran Pilkada Pasuruan

Menurut Humas Pengadilan Negeri Bondowoso, Randi Jastian Afandi, permohonan praperadilan dilayangkan tentang penetapan tersangka yang dianggap tidak sah karena Supandi tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Hal tersebut oleh pemohon dinilai menyalahi ketentuan sebagaimana pertimbangan hukum.

"Sudah diputus oleh hakim Sylvja Nandra Putri, menolak permohonan praperadilan pemohon," katanya.

Ia menjelaskan, penolakan dilakukan karena hakim mempertimbangkan penyidik yang dalam menetapkan tersangka telah memenuhi syarat formil berupa dua alat bukti yang sah sebagaimana pasal 184 KUHP.

Baca juga: Pilar Chelsea Marah-marah Saat Diganti, Enzo Maresca Ingin Masalah Selesai Usai Jeda Internasional

Yaitu, keterangan saksi-saksi dan bukti surat berupa visum et repertum dan juga telah disertai dengan adanya pemeriksaan calon tersangka.

"Putusan praperadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Untuk informasi, pada 11 Oktober 2024, residivis dukun cabul di Bondowoso ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berusia 39 tahun itu bernama Supandi, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin.

Kali ini, pelaku yang pernah dipenjara sekitar 6 tahun dengan kasus yang sama itu, melakukan pencabulan pada anak di bawah umur.

Informasi dihimpun, Supandi melakukan praktek pengobatan alternatif. Ia dikenal dengan panggilan Mbah Yusuf atau Bhindereh.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, tersangka diduga melakukan perbuatan tak senonoh pada para pasiennya saat melakukan pengobatan.

Menurutnya, Supandi pernah ditangkap dengan kasus serupa pada tahun 2015. Karena itulah, pihaknya mengimbau jika ada yang pernah menjadi korban untuk segera melapor. 

Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun. Ia disangkakan melanggar pasal 82 jo pasal 76E UU 35/2014 tentang perubahan atas UU/ 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No 17 tahun 2016.

"Karena pelaku merupakan residivis atas yang kasus sama, mungkin hakim ada keputusan lainnya," pungkasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved