Berita Bondowoso

Polres Bondowoso Tangkap Dua Pelaku Judi Online, Barang Bukti Uang Jutaan Rupiah

Polres Bondowoso berhasil tangkap dua orang pelaku judi online, dan uang jutaan rupiah turut disita jadi barang bukti

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Humas Polres Bondowoso
Tampak pelaku tengah memainkan perudian online sebagaimana tangkapan gambar oleh tim kepolisian Polres Bondowoso 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Polres Bondowoso berhasil tangkap dua orang pelaku judi online.

Mereka merupakan warga Bondowoso, tepatnya inisial Asw (51), warga Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, dan Bg (21), warga Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari.

Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardono menjelaskan, bersama ke dua pelaku, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah telepon seluler, dan sejumlah uang jutaan rupiah yang ditengarai berasal dari permaianan judi online.

"Beberapa page (halaman) tangkapan layar website permainan judi dengan nama akun masing-masing pelaku sudah kami kantongi," jelasnya.

Ia menjelaskan, para pelaku ini dijerat  dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga dijerat secara subsider pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian. "Untuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara," ujarnya pada TribunJatimTimur.com, Jumat (15/11/2024).

Baca juga: Warga Kedungdowo Situbondo Dihebohkan Penemuan Mayat dan Sepeda Motor di Sungai

Pria yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur ini, mengatakan, pihaknya sekarang getol memerangi perjudian online. Karena, ini menjadi atemsi Polri untuk mendukung Asta Cita Program 100 Hari Presiden Prabowo Subianto.

"Program 100 hari Presiden dan atensi Polri akan dilaksanakan secara maksimal dan optimal," pungkasnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved