Berita Surabaya
Polisi Temukan Bunker Isi Sabu 1 Kilogram dan Uang Tunai Rp 230 Juta saat Gerebek Rumah di Surabaya
Peredaran narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, seakan tak ada matinya, terbaru polisi temukan bunker berisi 1 kilogram sabu dan uang ratusan juta
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Peredaran narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, seakan tak ada matinya. Berkali-kali sejumlah rumah-rumah di sana yang menjual sabu sekaligus menyediakan tempat agar bisa dikonsumsi di tempat digrebek, namun tetap saja banyak warga yang mulus-mulus saja dapat pemasukan dari aktivitas itu.
Buktinya, ada satu rumah terdapat banker yang didalamnya ada brankas berisi sabu seberat 1 kilogram dan uang tunai Rp 230 juta.
Namun, anehnya, MS dan RS yang merupakan pemilik bunker tersebut tidak tertangkap. Dikabarkan saat digrebek pemilik mereka ada di tempat. Polisi mengumumkan MS dan RS kini berstatus buron.
Temuan bunker berisi sabu seberat 1 kilogram dan uang tunai ratusan juta merupakan hasil dari pengembangan. Pada Jumat (22/11/2024), Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polda Jatim melakukan penggerebekan. Saat itu sebanyak 25 orang ditangkap.
Saat digrebek, ruas Jalan kampung yang punya sebutan las vegas tersebut sempat ditutup menggunakan skema tapal kuda. Tenda Biddokes kemudian dipasang. Sebanyak 25 orang kemudian diminta menjalani tes urine. Dari 25 hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengedar, sedangkan lainnya dikabarkan diarahkan menjalani rehabilitasi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tannasale mengatakan, tangkapan Jalan Kunti merupakan pengembangan. Ada pengedar inisial DW ditangkap di kawasan Tandes. DW kemudian ke polisi mencatut pasangan suami istri LL dan DH yang ditangkap di Jalan Platuk Donomuluyo.
DH pun menyebut inisial BG, orang yang sering diminta untuk antar-antar sabu. Dari BG polisi kemudian memutuskan mengepung Jalan Kunti. Ditetapkan tersangka dari Jalan Kunti yakni FD dan HS. Total yang menjadi tersangka ada 6 orang. DW, BG, FD, HS, dan pasangan suami istri LL dan DH.
Baca juga: Bacokan Berdarah Telan Korban di Lumajang, Seorang Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Lahan Tebu
Ternyata sebagai besar dari 6 tersangka itu bukan pemain baru. Mereka rata-rata residivis. "Keenam tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Mereka terancam penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, serta denda sampai Rp10 miliar," tegasnya.
William Cornelis Tannasale menegaskan, narkoba sangat mengkhawatirkan. Anggapannya selama ini dikira Jalan Kunti tempat transaksi narkotika golongan 1 salah, ternyata tidak benar-benar amat. Menurutnya, yang benar Jalan Kunti ternyata juga tempat penampungan sabu. Polisi kini sedang berusaha memutus rantai itu.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
narkoba
penggerebekan
Jalan Kunti
Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Peredaran Sabu
sabu-sabu
Surabaya
TribunJatimTimur.com
SPS Corporate Rayakan 30 Tahun, Tegaskan Daya Tahan Industri Nasional dan Perluas Diplomasi Ekonomi |
![]() |
---|
Telkomsel Serahkan Hadiah Mobil pada Momen Hari Pelanggan Nasional di Surabaya |
![]() |
---|
Lagi, SMKN 2 Surabaya Juara di Piala by.U 2025 Surabaya Series |
![]() |
---|
Dukung Transformasi Digital, Telkomsel Hadirkan Kolaborasi Strategis Instansi Pemerintah di Jatim |
![]() |
---|
Ibunda Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Meninggal Dunia, Sejumlah Tokoh Hadir di Prosesi Pemakaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.