Berita Jember

Keroyok Polisi di Jember, 10 Pesilat PSHT Divonis Tiga Tahun Penjara oleh Hakim PN

Hakim Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang pembacaan vonis untuk 10 terdakwa kasus pengeroyokan terhadap polisi

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
10 pesilat PSHT saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jember 

TRIBUNJATINTIMUR.COM, JEMBER - Hakim Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang pembacaan vonis untuk 10 terdakwa kasus pengeroyokan terhadap polisi bernama Aipda Parmanto Indrajaya, Senin (2/12/2024).

10 terdakwa itu merupakan pesilat PSHT, bernama M. Alfian Nabila Latif, Renata Aditya Dwi, Stanis Laus Renyan, Yolanda Agustina Dewantoro serta Dandi Akram Putra.
Kemudian pesilat bernama Mochamad Yasin Bagus, Agil Bahtiar,  Akbar Fikri, Mochammad Vikri Ragil dan Alfarizi Rendi Arianto.

SIdang yang berlangsung di Ruang Candra PN Jember tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Aryo Widiatnoko pada Pukul 14.15 WIB.

Hakim Ketua Aryo Widiatnoko mengatakan, berdasarkan fakta dan bukti dalam persidangan, terdakwa divonis dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Dia mengatakan  para terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi berpakaian dinas hingga mengakibatkan luka-luka.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman pidana masing-masing dengan penjara selama tiga tahun," ujarnya sambil mengetok palu persidangan.

Baca juga: Manuver Transfer Paruh Musim Persib Bandung Terlihat? Kode Bojan Hodak pada 1 Sosok Jadi Sebab

Menurutnya, terdakwa dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana ayat 2 ke 1 tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu penggunaan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang atau barang.

"Membuat korban mengalami luka memar pada mata, lecet pada hidung, lecet di dada bahkan hingga kini korban harus menjalani rawat jalan terhadap mata. Tindakan terdakwa menimbulkan keresahan," kata Aryo.

Baca juga: 100 Ruas Jalan Dibangun dan Diperbaiki di Muncar Banyuwangi, Ipuk Tinjau Progres Pembangunannya

Aryo mengatakan, vonis hukuman ini dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa.

"Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan, dan barang bukti berupa baju sakral PSHT kaos bertuliskan teratai untuk dimusnahkan,"  katanya.

Menanggapi putusan hakim itu, Suyatno Rahman Kuasa Hukum terdakwa mengaku masih pikir-pikir selama satu minggu ini. Sehingga belum bisa memastikan banding atau tidak atas vonis tersebut.

"Karena kami juga masih nunggu dari pihak keluarganya (terdakwa) juga. Tadi ada satu anggota keluarganya minta banding, kami selaku kuasa hukumnya akan tetap melayani permintaan itu," ujarnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved