Pilkada Banyuwangi 2024

Hasil Rekapitulasi KPU Banyuwangi, Ipuk - Mujiono Menang Pilkada Banyuwangi 2024

Hasil rekapitulasi KPU Banyuwangi menyimpulkan pasangan calon bupati - wakil bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani - Mujiono menang Pilkada 2024

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
KPU Banyuwangi menggelar rekapitulasi tingkat kabupaten Pilkada Serentak 2024. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Hasil rekapitulasi KPU Banyuwangi menyimpulkan pasangan calon bupati - wakil bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani - Mujiono unggul dari pasangan Ali Makki - Ali Ruchi.

Ipuk - Mujiono meraup 404.366 suara atau 52,11 persen. Sementara Ali Makki - Ali Ruchi mendapat 371.688 suara atau 47,89 persen. Suara keduanya berselisih 32.678 suara atau 4,22 persen.

Rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024 di Banyuwangi berlangsung Selasa (3/12/2024) siang hingga Rabu (4/12/2024) dini hari.

Rekapitulasi dihadiri antara lain oleh seluruh komisioner KPU Banyuwangi, Bawaslu, PPK, Panwascam, dan para saksi calon bupati-wakil Banyuwangi bupati serta calon gubernur-wakil gubernur Jatim.

Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan menjelaskan, hasil tersebut merupakan hasil rekapitulasi bertingkat mulai dari TPS hingga kabupaten.

KPU menyebut, setiap tahapan Pilkada Serentak 2024 berjalan transparan dan akuntabel. Pihaknya juga bersyukur, proses hingga rekapitulasi berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Hasil rekapitulasi terserat dibacakan dalam pleno dan disahkan setelah proses pembacaan rampung. Berita acara rekapitulasi juga ditandatangani oleh sebagian besar saksi.

Hanya saksi calon bupati - wakil bupati Ali Makki - Ali Ruchi yang menolak untuk menandatangani berat acara karena beberapa alasan.

Baca juga: Ansor Jatim Siap Berangkatkan Umrah Penjual Es Teh yang Diolok Gus Miftah

Menurut Dian, tidak ditandatanganinya berita acara rekapitulasi oleh salah satu saksi tidak berpengaruh terhadap keabsahan hasil.

"Itu menjadi hak dari masing-masing saksi paslon. tapi tidak berpengaruh terhadap keabsahan maupun tahapan berikutnya," kata Dian.

KPU, kata Dian, akan memberi waktu selama tiga hari kepada pasangan calon bupati - wakil bupati yang tak puas dengan hasil rekapitulasi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada tidaknya gugatan, proses penetapan kepala daerah Banyuwangi terpilih akan dilakukan setelah keluar pemberitahuan dari MK. Hal tersebut sesaui dengan PKPU yang mengatur tentang tahapan Pilkada Serentak 2024.

Dian menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut serta dalam berlangsungnya Pilkada serentak di Banyuwangi. Termasuk terhadap aparat keamanan yang telah mengamankan setiap tahapan.

Baca juga: FC Tokyo Mundur? Terlanjur Punya Komitmen dengan Persija, Rizky Ridho Bicara Soal Peluang Abroad

"Kami juga berterima kasih kepada Polresta, Kodim, dan Lanal yang membantu menagamankan hingga proses rekapitulasi ini," ujarnya. 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved