Pilkada Lumajang 2024

KPU Lumajang Rampungkan Rekapitulasi Suara Pilkada, Indah - Yudha Menang

Pasangan Indah - Yudha memangi Pilkada Lumajang 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Lumajang

|
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang resmi merampungkan rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lumajang 2024, Rabu (4/12/2024) malam 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang resmi merampungkan rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lumajang 2024, Rabu (4/12/2024) malam. Perhitungan dimulai sejak pagi hari.

Hasilnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Indah Amperawati Masdar dan Yudha Adji Kusuma meraih suara tertinggi.

Paslon Indah-Yudha unggul 14.024 suara dari kompetitor yakni pasangan calon nomor urut 1, Thoriqul Haq dan Lucita Izza Rafika.

"Memutuskan dan menetapkan tentang hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, jumlah suara sah pasangan nomor urut 01 Thoriqul Haq-Lucita Izza Rafika sebanyak 306.738 suara, nomor urut 02 Indah-Yudha 320.942 suara," ujar Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmaja ketika membacakan hasil Pleno Rekapitulasi Pilkada Lumajang di Gedung RCC Lumajang.

Henariza menambahkan, keputusan hasil rekapitulasi secara sah mutlak ditetapkan dan telah berlaku sejak putusan tersebut.

"Keputusan in berlaku ditetapkan di Lumajang tanggal 4 Desember 2024 tertanda tangan Ketua KPU Kabupaten Lumajang," jelas pria yang akrab disapa Febri tersebut.

Baca juga: Kampanye 16 HAKTP, AJI Jember Gelar Diskusi Tentang Kesehatan Seksual dan Reproduksi

Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Lumajang Halim Bahriz menjelaskan para pasangan calon dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil rekapitulasi.

Waktu pengajuan gugatan MK yakni dalam 3 hari setelah penetapan rekapitulasi ini dibuat.

"Jika pada durasi waktu tersebut tidak ada gugatan yang dilayangkan, maka penetapan kepala daerah terpilih bisa segera dilakukan lebih cepat," katanya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved