Berita Situbondo

Cegah Pelanggaran Pengadaan Barang dan Jasa, Kejari Situbondo Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan dalam memperingati hari anti korupsi sedunia.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Izi Hartono
Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana saat mensosialisasikan upaya pencegahan korupsi menyambut hari anti korupsi sedunia (Harkodia) tahun 2024 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Hari Anti Korupsi se-Dunia tahun 2024, dijadikan momen Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo untuk mensosialisasikan upaya pencegahan korupsi di wilayah Situbondo.

Sosilisasi yang berlangsung di aula Kejari tersebut, menghadirkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di lingkungan Pemkab Situbondo, Jumat (06/12/2024).

Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Intelejen, Huda Hazamal, dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo.

Ginanjar mengatakan ini merupakan rangkaian kegiatan dalam memperingati hari anti korupsi sedunia.

"Untuk puncaknya nanti pada tanggal 9 Desember ini," ujanya.

Baca juga: Tren Partispasi Masyarakat di Pilkada Jember 2024 Menurun

Tujuan sosialisasi ini mengenalkan atau pemahaman hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi disektor pengadaan barang dan jasa.

"Agar mereka lebih berhati-hati dan tidak melakukan ataupun penyimpangan penyimpangan, khususnya dipengadaan barang dan jasa," katanya.

Selain pencegahan agar para PPK dan KPA dapat memahami modus modus operandi yang bisa terjadi di pengadaan barang jasa.

Baca juga: Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Guru di Tulungagung, Tiap Hari Tempuh Puluhan Kilometer

"Saya harap lebih berhati-hati dan teliti dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo," harapnya.

Ginanjar mengatakan selain itu pihaknya juga akan mengundang pihak kepala desa dalam mensosialisasikan pencegahan tipikor ditingkat desa tersebut 

Hingga saat ini jumlah kasus korupsi yang ditangani selama tahun 2024, kata Ginanjar ada tiga perkara korupsi yang selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap dengan menyelamatkan uang kerugian negara mencapai sebesar Rp 400 juta lebih.

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved