Berita Bondowoso

Eks Kadis BSBK Bondowoso, Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Dituntut 2 Tahun

Eks Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (BSBK) Bondowoso, Munandar, dituntut 2 (dua) tahun dikurangi masa dalam tahanan

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com
Suasana sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (9/12/2024) kemarin/ Humas Penasehat Hukum, Eko Saputra SH.MH 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Eks Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (BSBK) Bondowoso, Munandar, dituntut 2 (dua) tahun dikurangi masa dalam tahanan. Juga dikenakan denda Rp 300 juta atau subsider 6 (enam) bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Hal itu merunut pasal yang disangkakan pada Munandar yakni pasal 3 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsider.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bondowoso saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (9/12/2024) kemarin.

Demikian dituturkan oleh Kuasa Hukum, eks Kepala BSBK Bondowoso, Eko Saputra dan Abdul Khalik, saat dikonfirmasi TribunJatimTimur.com, Selasa (10/12/2024).

"Iya benar itu tuntutannya," terangnya.

Ia menjabarkan, tuntutan tersebut dinilai terlalu berat. Karena itulah, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Untuk meminta agar Munandar dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa.

"Sidang berikutnya pada 16 Desember 2024," jelasnya.

Baca juga: Korban KLM Lorena Hilang Ditemukan Terdampar di Perairan Pulau Raas Madura

Menurutnya, permintaan bebas dari tuntutan yang akan diajukan bukan tanpa alasan. Karena pihaknya melihat kesaksian para saksi ahli pidana yakni Prof Dr Nur Basuki SH MH dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan Ahli konstruksi, Dr Ir Mudji Irmawan MT dari  ITS Surabaya pada sidang sebelumnya.

Sebagaimana diterangkan oleh para saksi ahli, kata Eko, bahwa proyek yang menjadi dakwaan pada Munandar, sebenarnya telah diaudit oleh BPK. Dan bahkan telah dilakukan pengembalian atas temuan kelebihan bayar.

“Jika sanksi administratif, maka tidak bisa diterapkan sanksi pidana.  Sanksi administratif harus didahulukan,” ujarnya.

Alasan lain yang menguatkan yakni keterangan dari Ahli Pidana, yang menyebutkan bila terjadi norma-norma jasa konstruksi, maka diselesaikan dengan UU Jasa Konstruksi, tidak serta dipakai UU Tipikor yang diterapkan.

Untuk informasi pada Juli 2024 lalu, Munandar yang saat itu masih mejabat sebagai Kepala Dinas Koperindag Bondowoso, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Baca juga: 2 Indikasi Rizky Ridho Tinggalkan Persija, Sosok Adik Eks Arema FC Kans Jadi Salah Satu Faktor

Dia ditetapkan tersangka bersama Edy Suyitno yang merupakan rekanan atau kontraktor proyek, dan Rian Mahendra pengendali perusahaan yang melaksanakan kegiatan rekonstruksi jalan. Ketiga ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengerjaan jalan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved