Berita Bondowoso
Eks Kadis BSBK Bondowoso, Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Dituntut 2 Tahun
Eks Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (BSBK) Bondowoso, Munandar, dituntut 2 (dua) tahun dikurangi masa dalam tahanan
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Eks Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (BSBK) Bondowoso, Munandar, dituntut 2 (dua) tahun dikurangi masa dalam tahanan. Juga dikenakan denda Rp 300 juta atau subsider 6 (enam) bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 10.000.
Hal itu merunut pasal yang disangkakan pada Munandar yakni pasal 3 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsider.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bondowoso saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (9/12/2024) kemarin.
Demikian dituturkan oleh Kuasa Hukum, eks Kepala BSBK Bondowoso, Eko Saputra dan Abdul Khalik, saat dikonfirmasi TribunJatimTimur.com, Selasa (10/12/2024).
"Iya benar itu tuntutannya," terangnya.
Ia menjabarkan, tuntutan tersebut dinilai terlalu berat. Karena itulah, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Untuk meminta agar Munandar dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa.
"Sidang berikutnya pada 16 Desember 2024," jelasnya.
Baca juga: Korban KLM Lorena Hilang Ditemukan Terdampar di Perairan Pulau Raas Madura
Menurutnya, permintaan bebas dari tuntutan yang akan diajukan bukan tanpa alasan. Karena pihaknya melihat kesaksian para saksi ahli pidana yakni Prof Dr Nur Basuki SH MH dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan Ahli konstruksi, Dr Ir Mudji Irmawan MT dari ITS Surabaya pada sidang sebelumnya.
Sebagaimana diterangkan oleh para saksi ahli, kata Eko, bahwa proyek yang menjadi dakwaan pada Munandar, sebenarnya telah diaudit oleh BPK. Dan bahkan telah dilakukan pengembalian atas temuan kelebihan bayar.
“Jika sanksi administratif, maka tidak bisa diterapkan sanksi pidana. Sanksi administratif harus didahulukan,” ujarnya.
Alasan lain yang menguatkan yakni keterangan dari Ahli Pidana, yang menyebutkan bila terjadi norma-norma jasa konstruksi, maka diselesaikan dengan UU Jasa Konstruksi, tidak serta dipakai UU Tipikor yang diterapkan.
Untuk informasi pada Juli 2024 lalu, Munandar yang saat itu masih mejabat sebagai Kepala Dinas Koperindag Bondowoso, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Baca juga: 2 Indikasi Rizky Ridho Tinggalkan Persija, Sosok Adik Eks Arema FC Kans Jadi Salah Satu Faktor
Dia ditetapkan tersangka bersama Edy Suyitno yang merupakan rekanan atau kontraktor proyek, dan Rian Mahendra pengendali perusahaan yang melaksanakan kegiatan rekonstruksi jalan. Ketiga ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengerjaan jalan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
korupsi
Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air dan Bina Kontr
Bondowoso
Pengadilan Tipikor
TribunJatimTimur.com
tuntutan
Didampingi Kejaksaan Perhutani Bondowoso Gandeng 30 Petani Kelola 15 Hektare Hutan di Grujugan |
![]() |
---|
Resmi Diperpanjang 2 Tahun, 17 Mantan Kades di Bondowoso Dilantik Lagi |
![]() |
---|
Ditemukan 21 Kasus Terduga Campak di Bondowoso, Dinkes Fokus Imunisasi dan Pemeriksaan Gratis |
![]() |
---|
Rumah Kita Bondowoso, Tempat Anak Broken Home dan Korban Pergaulan Bebas Menemukan Keluarga Baru |
![]() |
---|
BPBD Bondowoso Terus Salurkan Air Bersih Meski Sudah Turun Hujan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.