UMK Jatim 2025
UMK Jatim Tahun 2025, Pj Gubernur : Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja dan Jaga Keberlangsungan Usaha
Pj gubernur Jatim menyebut UMK Jatim Tahun 2025 diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan Pekerja dan keberlangsungan usaha
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, Pj Gubernur Adhy menegaskan bahwa keputusan diambil demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha di Jatim.
“Dalam penetapan UMK 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dan semangatnya adalah untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, dan sektor usaha,” sebagaimana juga tercantum dalam Kepgub.
“Selain itu juga tentunya penetapan UMK ini dilakukan untuk mengakomodir aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha, serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja,” lanjutnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Jatim telah memutuskan besaran UMK di 38 kabupaten kota se Jawa Timur.
Baca juga: BREAKING NEWS Pemprov Resmi Tetapkan UMK Jatim Tahun 2025, Ini Besarannya
Ditegaskan Pj Gubernur Adhy, besaran UMK di masing-masing daerah juga telah mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi daerah dan juga keberlangsungan usaha. Dengan harapan agar ketetapan UMK tetap bisa menjaga stabilitas ekonomi daerah dan keberlanjutan usaha.
Lebih lanjut ia pun menegaskan bahwa UMK Jatim tahun 2025 yang telah ditetapkan berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Sedangkan pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK Tahun 2025 dilarang mengurangi atau menurunkan upah dan atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK.
"Penetapan UMK tahun 2025 diberlakukan di seluruh daerah di Jatim dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Dan jika ada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Sebut Tingkat Kecelakaan Menurun Selama 2024
Selain itu dalam waktu yang sama Pj Gubernur Jatim juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota di Jatim Tahun 2025. Yang mana keputusan tersebut mengatur upah minimum di setiap sektor dan subsektor usaha di masing-masing kabupaten kota di Jawa Timur.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Fatimatuz Zahroh/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.