Berita Bondowoso

Mantan Kadis BSBK Bondowoso Divonis 2 Tahun, Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/12/2024).

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangestu
Suasana sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Eks Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (BSBK) Bondowoso, Munandar, divonis pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/12/2024).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya, yakni dituntut 2 (dua) tahun dikurangi masa dalam tahanan. Juga dikenakan denda Rp 300 juta atau subsider 6 (enam) bulan.

Baca juga: Puluhan Rumah Hunian Korban Banjir Kalibaru Banyuwangi Siap Ditempati

Eko Saputro, Kuasa Hukum Munandar, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh hakim pada kliennya.

Alasannya, putusan tersebut mengalami Dissenting opinion. Yakni adanya perbedaan pendapat yang ditulis oleh hakim.

"Ya jelas, karena itu putusannya juga dissenting opinion," jelasnya.

Ada tiga hakim yakni Ni Putu Sri Indah Yani sebagai ketua majelis, Ibnu Abbas Ali, serta Atholilah. Dari tiga orang tersebut, ada salah satu hakim yang membebaskan.

Alasannya, karena tidak ada kerugian negara. Mengingat, ini telah diaudit BPK serta telah mengembalikan kerugian negara oleh salah satu terdakwa lainnya. 

Baca juga: Banjir Bondowoso Surut, Warga dan Petugas Bersihkan Material Banjir dan Longsor

Sementara itu, informasi dihimpun disebutkan untuk terdakwa atas nama Edi Suyitno, dijatuhi pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Kemudian, terdakwa Rian Mahendra dijatuhi hukum pidana penjara 1 tahun pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Untuk informasi, Juli 2024 lalu, Munandar  ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Dia ditetapkan tersangka bersama Edy Suyitno yang merupakan rekanan atau kontraktor proyek, dan Rian Mahendra pengendali perusahaan yang melaksanakan kegiatan rekonstruksi jalan.

Ketiganya ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengerjaan jalan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.

(Sinca Ari Pangitu/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved