Berita Bondowoso

Program Anggaran Transfer ke Daerah, Pemkab Bondowoso Gelar Penandatangan Pakta Integritas

OPD Pemerintah Kabupaten Bondowoso menandatangani perjanjian kinerja, dan pakta integritas tahun anggaran 2025

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
Seluruh kepala OPD dan Camat saat bersama-sama menandatangani pakta integritas di Pendapa Ki Ronggo Kabupaten Bondowoso, Kamis (16/1/2025) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso menandatangani perjanjian kinerja, dan pakta integritas tahun anggaran 2025. Penandantangan dilakukan serentak di Pendapa Ki Ronggo Kabupaten Bondowoso, pada Kamis (16/1/2025).

Pakta Integritas yang ditandangani tersebut terdiri dari tujuh poin. Pj Bupati Bondowoso, Muhammad Hadi Wawan Guntoto, mengatakan, penandanga tanganan pakta integritas ini memang menjadi agenda rutin tahunan setiap sebelum penggunaan anggaran.

Meski pada awal tahun 2025 saat ini memang masih ada perintah dari pemerintah pusat untuk tidak menggunakan anggaran karena refokusing atau pencadangan dana.

Khususnya, belanja terkait program untuk sementara tidak digunakan. Namun, disebutnya untuk belanja rutin tetap berjalan.

"Belum, yang penting perintahnya untuk tidak digunakan. Bahasa suratnya, sampai ada surat edaran baru dari Kemenkeu," ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dispora Provinsi Jatim itu.

Perihal poin dari pakta integritas terkait tidak minta atau menerima hadiah, kata Hadi, kalau kemudian kaitannya ada penerimaan gratifikasi sebenarnya di semua OPD telah ada tim untuk menerima laporan gratifikasi.

"Walaupun semua dikoordinasi di Inspektorat," ujarnya.

Penandatangan Pakta Integritas ini, tak hanya dilakukan kepala OPD dan Camat. Namun juga menyasar para kepala desa.

"Memang akan ada kegiatan bersama-sama untuk mengecek yang sudah betul-betul menandatangi siapa, yang belum siapa," ujarnya.

Salah satu dinas yang mendapat anggaran cukup besar yakni  Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi. 

Namun masih belum bisa menggunakan anggaran program   karena Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan mengeluarkan surat edaran bersama tentang tindak lanjut arahan Presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025.

Baca juga: DPRD Jatim Minta Pemerintah Pusat Tingkatkan Status PMK, Peternak : Wabah Lebih Ganas

Surat edaran bersama tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada 11 Desember 2024.
Plt Kepala Dadan Kurniawan, mengatakan, terkait adanya surat bersama itu sudah pasti pihaknya akan mematuhi dan mengikuti arahan tersebut. 

Salah satunya, yakni belum bisa melakukan lelang dan pengadaan barang dan jasa. Namun, saat ini masih dalam proses menunggu penundaan kegiatan anggaran. Khususnya yang transfer ke daerah. Tapi, di dinasnya sendiri anggaran juga bisa bersumber dari lainnya.

"Kami mengikuti apa yang menjadi petunjuk tersebut," ujarnya.

Di tahun 2025 sendiri, kata Dadan, fokus pembangunan pada infrastruktur jalan dan irigasi. "Kami untuk ikut membantu untuk mensukseskan apa yang menjadi fokus pusat," terangnya. 

Terkait penandatangan pakta intergritas, kata Dadan, sudah pasti menjadi komitmen akuntabilitas dan transparansi anggaran yang akan digunakan.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved