Berita Bondowoso
Baru Ditemukan, Sejumlah Artefak di Kubur Lempeng Batu Megalitikum di Bondowoso Sudah Hilang
Artefak kubur lempeng batu di Dusun Dawuhan Desa Suca Lor, Kecamatan Maesan, Bondowoso, ditengarai sudah dicuri
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Artefak kubur lempeng batu di Dusun Dawuhan Desa Suca Lor, Kecamatan Maesan, Bondowoso, ditengarai sudah dicuri. Meskipun penemuan kubur lempeng batu itu baru dilaporkan pada Senin (20/1/2025) kemarin.
Menurut Kasi Sejarah dan Kepurbakalaan Disparbudpora Bondowoso, Heri Kusdaryanto, diduga barang-barang peninggalan yang ada di dalam kubur lempeng batu sudah tidak ada, saat petugas mendatangi lokasi, Selasa (21/1/2025).
"Juru pelihara telpon bilang, kalau kuburnya sudah terjarah," jelasnya dikonfirmasi pada Rabu (22/1/2025).
Ia menceritakan kronologi dugaan pencurian itu berawal saat petani bernama Faizeh tak langsung melaporkan penemuan itu pada Senin (20/1/2025). Namun, mendiamkan dulu kubur tersebut hingga malamnya barulah dilaporkan pada juru pelihara.
Namun sayang, keesokan harinya saat tim sudah mendatangi lokasi ternyata di dalamnya sudah kosong.
"Isi kubur itu sudah kosong. Tapi kita tidak tahu juga karena di dalam itu lumpur," terangnya.
Biasanya kalau dilihat dari bentuknya, kata Heri, temuan ini merupakan kubur peninggalan megalitikum. Seringkali kubur megalitikum terdapat bekal kubur seperti perhiasan emas, gelang, keris, juga mata uang kepeng.
Baca juga: Pengendalian PMK, Bupati Jember Tolak Penutupan Pasar Hewan Namun Lewat Pencegahan dan Vaksinasi
Pihaknya berhasil menemukan dua butir manik-manik berwarna hijau, dalam istilah arkeologi, yakni manik Mutisalah. Sering dijumpai di kubur-kubur batu yang ada di Jawa Timur.
"Manik-manik bekal kubur yang sering digunakan oleh masyarakat Bondowoso saat itu," ujarnya.
Kendati adanya dugaan pencurian, kata Heri, pihaknya tak akan melapor ke polisi. Namun, akan lebih berkonsentrasi pada penanganan status temuan kubur lempeng batu itu.
Karena berdasarkan undang-undang, semua benda cagar budaya adalah milik pemerintah meskipun ada di lahan masyarakat, namun, harus diberi kompensasi.
"Tapi bukan kompensasi pembelian lahan. Atau ganti rugilah," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Didampingi Kejaksaan Perhutani Bondowoso Gandeng 30 Petani Kelola 15 Hektare Hutan di Grujugan |
![]() |
---|
Resmi Diperpanjang 2 Tahun, 17 Mantan Kades di Bondowoso Dilantik Lagi |
![]() |
---|
Ditemukan 21 Kasus Terduga Campak di Bondowoso, Dinkes Fokus Imunisasi dan Pemeriksaan Gratis |
![]() |
---|
Rumah Kita Bondowoso, Tempat Anak Broken Home dan Korban Pergaulan Bebas Menemukan Keluarga Baru |
![]() |
---|
BPBD Bondowoso Terus Salurkan Air Bersih Meski Sudah Turun Hujan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.