Mayat Dalam Koper di Ngawi

Hasil Sementara Otopsi Temuan Mayat Dalam Koper di Ngawi, Diduga Korban Mutilasi

Mayat dalam koper yang ditemukan di Ngawi ditengarai korban mutilasi, hal ini diketahui karena ada 3 anggota badan hilang

Editor: Sri Wahyunik
Surya / Febrianto Ramadani
Tim Kedokteran Forensik memasuki kamar jenazah untuk melakukan pemeriksaan mayat yang ditemukan dalam sebuah koper, di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kamis (23/1/2025) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, NGAWI - Polres Ngawi bersama Tim Kedokteran Forensik, terus mendalami kasus penemuan mayat dalam koper, yang menggemparkan warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kamis (23/1/2025) pukul 09.00 WIB.

Bahkan, untuk mencari titik terang, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto ikut turun gunung, meninjau proses otopsi di RSUD Dr Soeroto.

Menurut AKBP Dwi Sumrahadi, hasil sementara menunjukkan beberapa anggota tubuh jasad korban, hilang secara misterius.

“Mayat yang ditemukan ini ada badan. Namun untuk kaki sebelah kiri dari pangkal paha sudah tidak ada. Kemudian kaki sebelah kanan dari lutut, serta kepala juga tidak ada,” ujar Dwi, Kamis (23/1/2025).

Dirinya menduga, korban adalah hasil tindak kejahatan mutilasi. Ia juga menyebut korban berjenis kelamin wanita.

Baca juga: Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Hingga Teler, Patungan Bersama Anak Remaja Beli Arak

“Masih dalam penyelidikan, menggali keterangan yang bisa kami dapatkan di TKP,” tegasnya.

Dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti yang ada di TKP seperti koper, sprei, hingga sandal. 

“Semua kami selidiki, sprei bisa jadi petunjuk. Kami belum tahu apakah korban sedang hamil atau tidak, yang jelas sidik jari sudah diambil. Kami menunggu hasilnya,” pungkas AKBP Dwi Sumrahadi.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved