Mayat Dalam Koper di Ngawi

Polisi Bakal Jerat Tersangka Mutilasi Ngawi dengan Hukuman Mati

Tersangka bakal dipersangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP. 

Editor: Haorrahman
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Tersangka RTH saat digelandang ke Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Polisi bakal menjerat Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) tersangka pembunuhan dan mutilasi di Ngawi, dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati dan minimal seumur hidup. 

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, tersangka bakal dipersangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP. 

Yakni pembunuhan berencana atau penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, dan pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia. 

Baca juga: 3 Rencana Chelsea Jelang Akhir Bursa Transfer Januari, Potensi Manuver Telat Hingga Lepas 3 Pemain

Ancaman pidananya paling maksimal dihukum mati atau pidana paling paling ringan penjara seumur hidup. 

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025). 

Menurut Farman, proses terjadinya tindak pidana menghilangkan nyawa korban yang dilakukan tersangka sudah dipersiapkan sebelumnya. 

Farman menerangkan, motiv tersangka membunuh korban Uswatun Khasanah, mengaku sakit hati dengan kelakuan korban yang berselingkuh dengan pria lain. 

Bahkan, tersangka mengaku pernah memergoki korban bersama pria lain di dalam kosannya kawasan Tulungagung. 

Baca juga: Destinasi Wisata Tersembunyi yang Ramai Dikunjungi Wisatawan di Libur Isra Mikraj - Imlek

Padahal, hubungan keduanya sudah berlangsung selama tiga tahun. Selama ini tersangka kerap beberapa kali memberikan uang kepada korban. 

Selama ini tersangka mengaku sebagai suami siri korban saat ditanyai oleh para warga di sekitar permukiman kosan korban. 

Nyatanya, ungkap Farman, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti jika dirinya sebagai suami siri dan sudah menikah secara siri dengan korban. 

"Karena korban ketahuan memasukkan laki-laki ke kosannya. Sementara tersangka ini di sekitar kosan korban, mengaku sebagai suami siri korban," terangnya. 

Motif lain, Farman menerangkan, tersangka merasa tersinggung karena korban kerap mengolok-olok anak perempuannya. Tersangka memiliki istri sah yang dikaruniai dua anak perempuan. 

(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved