Berita Pasuruan

Pegawai Dispendikbud Pasuruan Berperan Curi Data Calon Peserta Didik untuk Gelembungkan Bantuan

“Pencurian data itu dilakukan dengan cara mengakses bank data dari website Pusat Data Nasional (Pusdatin)."

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Galih Lintartika
ES saat meninggalkan kantor Kejaksaan Kabupaten Pasuruan menuju Rutan Bangil. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Kabupaten Pasuruan memiliki peran penting.

Dia adalah Erwin Setyawan atau ES. Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan untuk program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ini, ES memegang peranan sentral.

Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto menjelaskan, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, tersangka ES inilah yang diduga kuat yang melakukan pencurian data calon peserta didik.

Baca juga: Persewangi Banyuwangi - Persebo 1964 Bondowoso Lolos Babak 16 Besar Liga 4 Jatim dari Grup AA

“Pencurian data itu dilakukan dengan cara mengakses bank data dari website Pusat Data Nasional (Pusdatin). Dan itu dilakukannya dengan menggunakan akun Dispendikbud Kabupaten Pasuruan,” katanya.

Setelah mengambil data calon peserta didik itu, kata dia, tersangka memasukkannya menjadi peserta didik pada aplikasi Dapodik lembaga PJBM di Kabupaten Pasuruan. 

“Tujuan tersangka adalah mendongkrak jumlah penerimaan dana bantuan operasional. Semakin banyak peserta didiknya maka semakin besar bantuan operasional untuk program PKBM ini,” paparnya.

Baca juga: Korupsi Bantuan PKBM, Jaksa Sita Uang Rp 210 Juta Dari Tangan Pegawai Dispendikbud Pasuruan

Dijelaskan dia, dari hasil penyidikan penyidik, data peserta didik ini banyak yang fiktif. Artinya, tidak semua peserta didik yang terdaftar itu mengikuti program PKBM. Bisa jadi, namanya hanya dicatut untuk kepentingannya.

“Untuk selebihnya, apakah ada keterlibatan Dispendikbud dalam konteks ini, terus seberapa besar power yang dimiliki tersangka, sedang kami kembangkan. Yang jelas, apapun hasilnya akan kami sampaikan,” ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan sudah menyeret salah satu PKBM di Pasuruan yang diduga kuat menyelewengkan dana bantuan tersebut.

Kejaksaan menetapkan Ketua PKBM Salafiyah di Kejayan.

Dia adalah BPS sebagai tersangka. BPS diduga kuat menyalahgunakan dana bantuan bergulir tersebut. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved