Berita Pasuruan

Korupsi Bantuan PKBM, Jaksa Sita Uang Rp 210 Juta Dari Tangan Pegawai Dispendikbud Pasuruan

Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto mengungkapkan, dalam kasus ini, jaksa menyita uang Rp 210 juta dari tangan tersangka.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Galih Lintartika
ES saat meninggalkan kantor Kejaksaan Kabupaten Pasuruan menuju Rutan Bangil. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menyita uang Rp 210 juta dari tangan Erwin Setyawan atau ES, Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan.

ES ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan setelah diduga kuat memiliki peran penting dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan untuk operasional program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto mengungkapkan, dalam kasus ini, jaksa menyita uang Rp 210 juta dari tangan tersangka. Uang itu sudah disita dan akan dijadikan sebagai barang bukti.

“Dari penyidikan sementara, tersangka ini diduga kuat menerima sekaligus menikmati dari hasil penyalahgunaan dana bantuan untuk PKBM sekitar hampir Rp 2,5 Miliar,” kata Teguh.

Teguh mengaku tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan penelusuran aset dan barang - barang milik tersangka yang diduga dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan ini.

Baca juga: Persewangi Banyuwangi - Persebo 1964 Bondowoso Lolos Babak 16 Besar Liga 4 Jatim dari Grup AA

“Kami akan telusuri kembali. Dan angka Rp 2,5 milliar ini masih dugaan sementara. Yang jelas, tersangka mendapat keuntungan dari perbuatan jahatnya. Maka, dia harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, tersangka ES inilah yang diduga kuat berperan penting dan sentral dalam melakukan pencurian data calon peserta didik.

“Pencurian data itu dilakukan dengan cara mengakses bank data dari website Pusat Data Nasional (Pusdatin). Dan itu dilakukannya dengan menggunakan akun Dispendikbud Kabupaten Pasuruan,” papar Kajari.

Setelah mengambil data calon peserta didik itu, kata dia, tersangka menginputnya menjadi peserta didik pada aplikasi Dapodik lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan. Dan itu dilakukan dengan akun Dispendik.

“Tujuan tersangka adalah mendongkrak jumlah penerimaan dana bantuan operasional. Semakin banyak peserta didiknya maka semakin besar bantuan operasional untuk program PKBM ini,” paparnya.

Baca juga: Korban Longsor Wonosalam Ditemukan Tertimbun Material Rumah saat Hari Ulang Tahunnya

Dijelaskan dia, dari hasil penyidikan penyidik, data peserta didik ini banyak yang fiktif. Artinya, tidak semua peserta didik yang terdaftar itu mengikuti program PKBM. Bisa jadi, namanya hanya dicatut untuk kepentingannya.

“Untuk selebihnya, apakah ada keterlibatan Dispendikbud dalam konteks ini, terus seberapa besar power yang dimiliki tersangka, sedang kami kembangkan. Yang jelas, apapun hasilnya akan kami sampaikan,” ungkapnya.

Teguh menegaskan, sekecil apapun perkembangan dalam kasus ini akan disampaikan ke publik. Dia berjanji akan terus mengungkap dan membongkar skandal penyalahgunaan anggaran bantuan untuk PKBM. 

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan sudah menyeret salah satu PKBM di Pasuruan yang diduga kuat menyelewengkan dana bantuan tersebut.

Kejaksaan menetapkan Ketua PKBM Salafiyah di Kejayan.

Dia adalah BPS yang diduga kuat menyalahgunakan dana bantuan bergulir tersebut.

Baca juga: Maling Kendaraan Dinas BPKAD Sampang Tertangkap

 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved